Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen tahun anggaran 2016.
Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar dari komitmen fee sebesar 5 persen dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad.
Berdasarkan laman harta kekayaan yang diakses melalu situs acch.kpk.go.id, Taufik tercatat melaporkan harta kekayaan sebanyak tiga kali, yaitu 11 Juni 2004, 21 Juli 2010, dan terakhir pada 4 November 2014 lalu.
Advertisement
Harta kekayaan Taufik Kurniawan yang dilaporkan pada 4 November 2014 tercatat sebanyak Rp 4 miliar dan USD 5 ribu. Harta tersebut melonjak sekitar Rp 2 miliar dari tahun 2010. Di tahun itu, Taufik memiliki harta sekitar Rp 2.139.864.309.
Taufik memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan seluas 500 meter persegi dan 650 meter persegi di Kota Semarang yang berasal dari perolehan sendiri dari tahun 1994 sampai 1998 senilai Rp 2.725.000.000.
Sementara harta bergerak, Taufik Kurniawan tercatat memiliki tiga kendaraan. Ketiganya adalah Toyota Innova tahun 2005 senilai Rp 125 juta, Toyota Alphard tahun 2007 senilai Rp 385 juta dan Toyota Camry tahun 2008 senilai Rp 205 juta.
Taufik juga memiliki logam mulia senilai Rp 137 juta, barang-barang seni dan antik senilai Rp 100 juta dan benda bergerak lainnya dengan nilai total Rp 328.535.000. Sedangkan giro dan setara kas lainnya milik Taufik senilai US$ 5 ribu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terima Suap Rp 3,65 M
Taufik diduga menerima uang suap Rp 3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad (MYF).
Uang tersebut bagian dari fee 5 persen untuk Taufik Kurniawan terkait pengurusan DAK Kabupaten Kebumen.
"MYF diduga menyanggupi fee 5 persen tersebut dan kemudian meminta fee 7 persen pada rekanan di Kebumen," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).
Awalnya, DAK untuk Kebumen dianggarkan senilai Rp 100 miliar. Namun, hanya disahkan Rp 93,37 miliar yang rencananya digunakan membangun jalan dan jembatan di Kebumen.
Basaria mengatakan, sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga dipegang oleh PT Tradha yang juga dijerat Pasal TPPU oleh KPK dalam kasus yang sama.
Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Advertisement