Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang merupakan keponakan Setya Novanto mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) beberapa waktu lalu. JC adalah pelaku yang bersedia membantu penegak hukum membongkar kasus yang menjeratnya.
Namun permohonan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera itu ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Penolakan itu disampaikan JPU KPK, Wawan Yunarwanto saat sidang pembacaan tuntutan kasus e-KTP atas Irvanto dan terdakwa lainnya, Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).
Advertisement
Sebelum menolak permohonan tersebut, JPU telah melakukan penilaian terhadap permohonan JC tersebut, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 juncto UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perkembangan Whistleblower dan JC dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
"Dari hasil penilaian tersebut dan dikaitkan dengan hal-hal yang terjadi di persidangan, penuntut umum berpendapat terdakwa satu (Irvanto) tidak memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator," kata Wawan dalam sidang kasus e-KTP.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dituntut 12 Tahun
JPU menyebut Irvanto terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP. Irvanto dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara.
Selain itu, dia dituntut hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Tuntutan yang sama juga dimohonkan JPU kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas terdakwa lainnya dalam kasus e-KTP ini, yaitu pengusaha Made Oka Masagung. Keduanya akan kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi pada 21 November 2018.
Â
Reporter: Hari Ariyanti
Advertisement