Pemprov DKI Tak Persoalkan DPRD Bentuk Pansus Realokasi Dana PMD

DPRD bentuk Pansus untuk menyelidiki realokasi anggaran penyertaan modal daerah (PMD) di semua BUMD DKI Jakarta.

oleh Ika Defianti diperbarui 15 Nov 2018, 23:07 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2018, 23:07 WIB
Sekda Pemrov DKI Saefullah (Liputan6.com/M Radityo)
Sekda Pemrov DKI Saefullah (Liputan6.com/M Radityo)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyatakan, pembentukan panitia khusus (Pansus) merupakan hak anggota DPRD DKI Jakarta. Pemprov tidak akan mempersoalkan keberadaan Pansus untuk menyelidiki realokasi anggaran penyertaan modal daerah (PMD) di semua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta tersebut.

"Pansus kan haknya Dewan, silakan saja. Pansus bukan sesuatu yang haram, silakan saja, nanti dijelaskan, ada pertanyaan, dijawab," kata Saefullah di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (15/11/2018).

Karena hal itu, dia menyebut pihaknya akan melaporkan keputusan mengenai Pansus ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Laporlah kan beliau gubernur," ucapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Realokasi Modal Tanda Regulasi

Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta memutuskan membentuk Pansus untuk menyelidiki realokasi anggaran PMD di semua BUMD DKI Jakarta. Realokasi yang telah dilakukan tersebut belum memiliki dasar hukum.

"Banggar merekomendasikan dibentuk Pansus untuk menyelidiki penggunaan PMD di semua BUMD, kita setujui ya," ujar Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Triwisaksana di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (15/11/2018).

Kata dia, usulan Pansus tersebut disebabkan salah satu BUMD DKI yaitu PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyatakan telah merealokasi PMD sebesar Rp 650 miliar untuk proyek dan tanpa persetujuan DPRD DKI.

"Berdasarkan keterangan Jakpro tadi, kita periksa ternyata di Jakpro ada realokasi tanpa ada regulasi," ucapnya.

Sani sapaan dari Triwisaksana mengatakan PMD tersebut rencananya dialokasikan untuk mengakuisisi PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja). Kemudian karena tidak terealisasi, seharusnya dikembalikan ke kas daerah sesuai dengan peraturan daerah (Perda).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya