Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial berkomentar soal putusan Mahkamah Agung (MA) untuk kasus Baiq Nuril. Menurut Anggota KY Aidul Fitriciada, bila ditemukan dugaan kode etik Hakim MA dapat dilaporkan ke institusinya.
"Pelanggaran kode etik (misal ada dugaan), bisa itu dilaporkan ke KY tapi sejauh ini saya belum tahu sudah laporan atau belum," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY ini usai menjadi pembicara bedah buku di Bekasi, Jawa Barat, Senin (19/11/2018).
Baiq Nuril menjadi korban pelecehan verbal Kepala Sekolah di Mataram. Ia malah divonis MA bersalah menyebarkan rekaman pembicaraan yang melecehkannya. Mantan guru honorer itu harus mendekam dipenjara 6 bulan.
Advertisement
Menurut Aidul, laporan ke KY bisa dilakukan siapa saja, mulai dari yang terkait atau pun masyarakat sipil yang menemukan dugaan pelanggaran.
"Bila itu aspek kode etik bisa saja ke KY, termasuk di dalamnya unprofesional conduct dari MA, jadi sipil bisa melaporkan ke kami," jelas dia.
Lebih jauh, Aidul mengatakan bila posisi Baiq Nuril saat ini tengah dalam proses Peninjauan Kembali (PK). Artinya, terdapat aspek teknis yudisial yang harus diupayakan lewat PK.
"Kalau aspek teknis Yudisial itu misalnya kesalahan proses pengambilan, proses hukum apalagi ini dilakukan MA, itu memang harus dilakukan upaya hukum nama lainya kan Peninjauan Kembali, karena prinsip berlaku adalah prinsip Res Judicata, putusan berlaku itu, adalah selama belum ada yang mengoreksi, masih kita anggap benar," pungkas Aidul.
Sampai ke Jokowi
Hingga saat ini, upaya mencari keadilan Baiq Nuril telah disuarakan kepada Presiden Joko Widodo. Namun, Jokowi, sapaan akrabnya, mengaku belum bisa turun tangan karena masih ada usaha PK yang dapat dilakukan Baiq Nuril.
"Seandainya PK belum dapat keadilan, bisa ajukan grasi ke presiden. Kalau sudah grasi itu bagian saya," ucap Jokowi di Pasar Induk Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, hari ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement