Pembunuh Pria dalam Drum di Bogor Terancam Pidana Mati

Polisi menerapkan pasal berlapis bagi pembunuh Dufi.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 21 Nov 2018, 10:55 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2018, 10:55 WIB
Sosok jasad laki-laki ditemukan di Kawasan Industri Kembang Kuning, Kampung Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. (Istimewa)
Sosok jasad laki-laki ditemukan di Kawasan Industri Kembang Kuning, Kampung Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pelaku pembunuhan Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi (43) yakni M Nurhadi (35) terancam pidana hukuman mati. Hal itu berdasarkan pasal yang disangkakan padanya. Jenazah Dufi ditemukan di dalam drum di Klapanunggal, Bogor.

"Pasal 340 sub 338 dan atau Pasal 365 ayat 3 sub Pasal 363 dan atau Pasal 480," tutur Argo saat dikonfirmasi, Rabu (21/11/2018).

Secara runut, Pasal 340 adalah pasal pembunuhan berencana, Pasal 338 merupakan pasal pembunuhan biasa, dan Pasal 365 terkait perampokan atau pencurian dengan kekerasan. Sementara Pasal 363 tentang pencurian biasa dan Pasal 480 soal penadahan barang curian.

Adapun bunyi Pasal 340 KUHP adalah, "Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun."

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Barang Korban

Argo menyatakan bahwa Polda Metro Jaya hanya dalam posisi membantu tim dari Polres Bogor. Selebihnya, seluruh penanganannya menjadi otoritas kepolisian wilayah Bogor.

"Hal-hal lain silahkan ke Polres Bogor," ujar Argo.

Tersangka M Nurhadi diketahui adalah karyawan swasta. Dia ditangkap di dekat cucian motor Omen belakang kelurahan Bantar Gebang Kecamatan Bantar Gebang Bekasi, Selasa 20 November 2018 sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan pada pelaku pembunuhan sejumlah barat bukti, antara lain, handphone korban, KTP korban, SIM korban, kartu-kartu ATM dan buku tabungan milik korban.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya