Menkumham Tunggu Baiq Nuril Ajukan Grasi

Sejumlah pihak menyebut Baiq Nuril tak bisa mendapat grasi karena hukumannya di bawah 2 tahun penjara.

oleh Zainul Arifin diperbarui 22 Nov 2018, 06:24 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2018, 06:24 WIB
Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan untuk Baiq Nuril
Komisioner Komnas Perempuan RI, Masruchah (kanan), Anggota Fraksi PDIP MPR RI, Rieke Diah Pitaloka dan Korban Kekerasan Seksual Baiq Nuril dalam Diskusi Empat Pilar MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Malang - Kementerian Hukum dan HAM menunggu Baiq Nuril mengajukan permohonan grasi atas vonis hukuman yang diterimanya. Pemerintah berjanji akan membantu dengan cepat jika ada pengajuan langsung.

Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly mengatakan, pemberian grasi akan diberikan jika ada pengajuan langsung dari Baiq Nuril yang divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta di tingkat Mahkamah Agung.

"Kalau nanti beliau mengajukan grasi ya akan kita lihat. Kan grasi itu harus permintaan yang bersangkutan, tak boleh diajukan lebih dari itu," kata Yassona di Malang, Jawa Timur, Rabu (21/11/2018).

Sejumlah pihak menyebut Baiq Nuril tak bisa mendapat grasi karena hukumannya di bawah 2 tahun penjara. Hal itu berdasarkan UU nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi.

Yasonna tak bisa menjelaskan soal regulasi itu yang tak memungkinkan turunnya grasi dari presiden. 

"Ya ini kan (kasus Baiq Nuril) masih baru - baru ini saja kan," ucap Yassona singkat.

Vonis 6 Bulan Penjara

Presiden Joko Widodo sendiri sebelumnya menjanjikan pemberian grasi padanya. Jokowi juga menyarankan agar Baiq Nuril mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis dari Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril, pegawai honorer di SMA Negeri 7 Mataram selama 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan itu sekaligus membatalkan vonis bebas di PN Mataram pada 26 Juli 2017.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya