Hakim Ikhsan Korban Lion Air Dimakamkan di Bekasi

Jenazah hakim Ikhsan, korban jatuhnya pesawat Lion Air di Karawang, Jawa Barat teridentifikasi setelah 24 hari bersamaan dengan jenazah pilot pesawat nahas tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Nov 2018, 13:59 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2018, 13:59 WIB
Kantong Jenazah Kembali Diturunkan dari KN SAR Sadew
Personil SAR Gabungan membawa kantong jenasah yang diturunkan dari KN SAR Sadewa di Pelabuhan JICT 2, Jakarta, Rabu (31/10). 189 orang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT- 610, Senin (29/10) lalu. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jenazah Hakim Pengadilan Tinggi Negeri Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Muhammad Ikhsan Riyadi Fitransyah (29), korban kecelakaan pesawat Lion Air nomor registrasi PK LQP dan nomor penerbangan JT 610, dimakamkan di Kota Bekasi, Jumat.

"Jenazah Ikhsan tiba di Bekasi pukul 21.00 WIB dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati," ujar perwakilan keluarga korban, M Rasyid (54), di Bekasi, Jumat.

Seperti dilansir Antara, Sabtu 24/11/2018), jenazah almarhum yang dikemas dalam peti kayu jati tiba kali pertama di Mesjid Al Hidayah Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi untuk disalatkan.

Puluhan keluarga besar almarhum dari wilayah Bogor, Bandung, Jakarta, dan Bekasi, salat jenazah dalam masjid secara khusyuk selama dua jam.

Salat jenazah terbagi dalam dua rombongan jamaah yang didominasi keluarga besar dan tetangga korban.

Setelah itu, jenazah korban Lion Air tersebut langsung diangkut kembali dalam ambulans menuju ke TPU Duta Kranji, Bekasi Barat, yang tidak jauh dari rumah duka.

Proses pemakaman korban jatuhnya pesawat Lion Air pada pukul 23.16 WIB itu, dihadiri sejumlah pejabat dari Mahkamah Agung beserta sejumlah hakim yang menjadi rekan kerja almarhum.

"Pada 29 Oktober 2018, kabar mengejutkan datang kepada kami. Anak kami ikut terbang pada nomor kursi 33. Saat itu istri beliau yang sedang berada di China langsung pulang ke Jakarta," kata pihak keluarga korban.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Penantian 24 Hari

Setelah penantian selama 24 hari, kata dia, jenazah almarhum berhasil teridentifikasi bersamaan dengan jenazah pilot pesawat nahas tersebut.

"Kesedihan kami, korban baru meniti kehidupan dan baru berkeluarga dan meninggalkan dua anak perempuan," kata dia.

Almarhum yang lahir pada 8 Mei 1989 di Jakarta itu pernah menjabat sebagai calon hakim PN Tanjung Karang pada 2010, menjadi hakim di PN Kudus pada 2012, hakim tingkat pertama PN Marabahan 2014, dan hakim tingkat pertama PN Koba pada 2018.

Almarhum berpangkat penata muda tingkat I golongan 3B, menikah dengan Septiana Damayanti, dan dikaruniai dua anak perempuan berinisial NI dan AM.

Dalam proses pemakaman itu, perwakilan dari Ikatan Hakim Indonesia menaikan pangkat satu peringkat lebih tinggi atas dedikasinya dalam bekerja.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya