KPK Lelang 17 Bidang Tanah dan Apartemen Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Jubir KPK mengatakan, lelang aset Djoko Susilo akan dilaksanakan pada Kamis 6 Desember 2018.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 27 Nov 2018, 21:09 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2018, 21:09 WIB
KPK Lelang Kendaraan Operasional
Petugas keamanan mengecek mobil operasional KPK yang akan dilelang di Gedung KPK Lama, Jakarta, Selasa (27/2). KPK akan melelang kendaraan operasional inventaris yang telah berumur di atas 10 tahun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang sejumlah aset milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Djoko Susilo. Adapun aset terpidana kasus simulator SIM itu yang dilelang antara lain, 17 bidang tanah dan satu unit Apartemen dengan total harga limit Rp 179,6 miliar.

"KPK akan melakukan lelang barang sitaan dan rampasan dari penanganan perkara tindak pidana korupsi dari perkara dengan tersangka Irjen Djoko Susilo berupa 17 bidang tanah dan bangunan serta 1 unit apartemen dengan total harga limit Rp 179.683.589.000,00," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2018).

Dia mengatakan, lelang aset Djoko Susilo akan dilaksanakan pada Kamis 6 Desember 2018. Lelang barang ini dilakukan secara open bidding dengan mengakses lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

Informasi lebih lengkap juga dapat diakses pada kanal publikasi di laman KPK.

Sejumlah tanah dan bangunan milik Djoko itu tersebar di beberapa wilayah, di antaranya di Kelurahan Tanjung Barat, Kelurahan Jatipadang, dan Kelurahan Jagakarsa. Selain itu, Kelurahan Pulo, Kelurahan Cipete Utara, Jakarta Selatan, dan Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara.

Sementara, satu unit apartemen milik Djoko berada di The Peak A Beaufort Residence At Sudirman, Tower Regis Lantai 25, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Jubir KPK menuturkan lelang dilakukan berdasarkan rampasan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 537 K/Pid.Sus/2014 tanggal 4 Juni 2014 atas nama Djoko Susilo, dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pernah Hibahkan Jadi Museum Batik

Djoko Susilo Jadi Saksi di Sidang Lanjutan Didik Purnomo
Djoko Susilo memberikan kesaksiannya saat sidang lanjutan korupsi alat Simulator SIM dengan terdakwa Didik Purnomo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/2/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan satu unit rumah mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jendral Djoko Susilo untuk dijadikan museum Batik.

Rumah yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 70, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah tersebut diketahui sudah dirampas oleh KPK dan menjadi hak negara.

"Akan dijadikan Museum Batik guna mendukung visi Kota Surakarta sebagai kota budaya dan pariwisata," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Senin 16 Oktober 2017.

Menurut Febri, rumah rampasan tersebut akan diserahkan hari ini, Selasa (17/10/2017), ke Pemerintah Kota Surakarta. Penyerahan kepada Wali Kota Surakarta FX Hadi Ridyatmo itu akan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB.

"Proses penyerahan akan dilakukan di lokasi objek hibah," ujar Febri.

Febri menjelaskan, rumah Djoko Susilo dengan luas tanah sekitar 3.077 meter persegi dan luas bangunan sekitar 597,75 meter persegi memiliki nilai sebesar Rp 49.126.962.000.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya