KPK Hibahkan Rumah Rampasan Djoko Susilo Jadi Museum Batik

Menurut Febri, rumah rampasan tersebut akan diserahkan Selasa 17 Oktober 2017 ke Pemerintah Kota Surakarta.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Okt 2017, 06:04 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2017, 06:04 WIB
Djoko Susilo Jadi Saksi di Sidang Lanjutan Didik Purnomo
Djoko Susilo memberikan kesaksiannya saat sidang lanjutan korupsi alat Simulator SIM dengan terdakwa Didik Purnomo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/2/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan satu unit rumah mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jendral Djoko Susilo untuk dijadikan museum Batik.

Rumah yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 70, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah tersebut diketahui sudah dirampas oleh KPK dan menjadi hak negara.

"Akan dijadikan Museum Batik guna mendukung visi Kota Surakarta sebagai kota budaya dan pariwisata," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Senin 16 Oktober 2017.

Menurut Febri, rumah rampasan tersebut akan diserahkan hari ini, Selasa (17/10/2017), ke Pemerintah Kota Surakarta. Penyerahan kepada Wali Kota Surakarta FX Hadi Ridyatmo itu akan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB.

"Proses penyerahan akan dilakukan di lokasi objek hibah," ujar Febri.

Febri menjelaskan, rumah Djoko Susilo dengan luas tanah sekitar 3.077 meter persegi dan luas bangunan sekitar 597,75 meter persegi memiliki nilai sebesar Rp 49.126.962.000.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Djoko Susilo Divonis 10 Tahun Bui

Rumah dengan gaya arsitektur Belanda dan Jawa itu merupakan barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Djoko Susilo, yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 537 K/PIDSUS/2014.

Hibah tersebut, lanjut Febri, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Nomor: S-234/MK.6/2017 tanggal 15 September 2017, perihal Persetujuan Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara KPK kepada Pemerintah Kota Surakarta.

Djoko Susilo sendiri sudah divonis 10 tahun penjara atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan simulator SIM. Djoko terbukti merugikan negara hingga Rp 121 miliar.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya