4 Jawaban Lion Air saat KNKT Sebut Pesawatnya Tak Layak Terbang

Menurut Presiden Direktur Lion Air Group Edward Sirait, pesawat Lion AirPK-LQP yang jatuh di perairan Karawang, Senin, 29 Oktober 2018 sangat layak terbang.

oleh Maria Flora diperbarui 29 Nov 2018, 09:29 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2018, 09:29 WIB
Pihak Lion Air menggelar konferensi pers mengenai laporan KNKT
Pihak Lion Air menggelar konferensi pers mengenai laporan KNKT (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Pihak Lion Air angkat bicara menyusul pernyataan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tentang Boeing 737 MAX-8 yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Senin, 29 Oktober lalu dianggap tak layak terbang.

"Ada berita yang beredar. Di sini mengatakan bahwa pesawat tersebut tidak layak terbang sejak dari Denpasar," ucap Presiden Direktur Lion Air Group Edward Sirait, Rabu (28/11/2018).

Sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo mengungkapkan Lion Air PK-LQP yang menewaskan 189 penumpangnya disebut tidak layak terbang di hari sebelumnya.

Saat itu, pabrikan Boieng tersebut tengah dalam penerbangan dengan rute Denpasar-Jakarta. Pilot pada penerbangan 28 Oktober memilih untuk memaksakan pesawat ke Jakarta setelah mematikan sistem anti-stall pesawat.

"Ini adalah dasar dari rekomendasi kami untuk Lion Air. Dalam pandangan kami, pesawat itu tidak layak terbang," lanjut Nurcahyo.

Lalu, langkah apa saja yang akan dilakukan manajemen Lion Air usai pesawatnya dianggap tak layak terbang oleh KNKT ?

1. Bantahan Pihak Lion Air

Boeing 737 MAX-8 pertama di Indonesia yang dioperasikan oleh Lion Air.
Boeing 737 MAX-8 pertama di Indonesia yang dioperasikan oleh Lion Air.

Pernyataan KNKT yang mengatakan bahwa pesawat sudah tak layak terbang saat dalam perjalanan dengan rute Denpasar-Jakarta, 28 Oktober 2018, langsung dibantah oleh pihak Lion Air.

Menurut Presiden Direktur Lion Air Group Edward Sirait, pesawat Boeing 737 MAX-8 yang jatuh di perairan Karawang, 29 Oktober sangat layak terbang.

"Pernyataan ini menurut kami tidak benar. Dan pesawat itu dari Denpasar dirilis dan dinyatakan layak terbang. Sesuai dengan dokumen dan apa yang sudah dilakukan oleh teknisi kami," ujar Edward dalam sebuah konferensi pers.

 

2. Minta Penjelasan Tertulis

KNKT memaparkan temuan awal jatuhnya Lion Air PK-LQP (Merdeka.com/Hari Ariyanti)
KNKT memaparkan temuan awal jatuhnya Lion Air PK-LQP (Merdeka.com/Hari Ariyanti)

Edward pun berencana meminta penjelasan secara tertulis pada pihak KNKT. Jika permintaan tersebut tidak ditanggapi, pihaknya mengaku akan membawa ke jalur hukum.

Menurut dia, apa yang dilontarkan KNKT saat konferensi pers perihal kondisi pesawat yang tak layak terbang sebelum jatuh di Karawang terlalu tendensius.

"Kita akan meminta klarifikasi secara formal besok (Kamis) karena ini tendensius. Ini bisa membuat persepsi dan juga terhadap kejadian yang ada bisa berbeda," ujar Presiden Direktur Lion Air Group ini.

 

3. Rekomendasi KNKT Akan Ditindaklanjuti

Pesawat Lion Air
Ilustrasi Pesawat Lion Air (ROSLAN RAHMAN / AFP)

Sebelumnya, KNKT telah menerbitkan dua rekomendasi untuk maskapai Lion Air nahas yang telah menewaskan 189 penumpang berikut awak kabin.

Dalam rekomendasi pertama, KNKT meminta pihak Lion Air menjamin implementasi dari operation manual part A subchapter 1.4.2 dalam rangka meningkatkan budaya keselamatan dan menjamin pilot dapat mengambil keputusan untuk meneruskan penerbangan.

Kedua, menjamin semua dokumen operasional diisi dan dikomentasikan secara tepat.

Terkait dua rekomendasi tersebut, Lion Air mengaku telah melakukan semuanya, terlebih soal keselamatan. Meski demikian, pihaknya akan tetap menjalankan rekomendasi tersebut.

"Apa pun rekomendasi, kami sudah dan akan melakukan tindaklanjuti mem-follow up rekomendasi tersebut," ucap Edward dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/11/2018).

4. Laporan KNKT dengan Rilis Media Berbeda

KNKT Rilis Laporan Lion Air JT 610
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merilis temuan awal jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP di Jakarta, Rabu (28/11). Laporan awal mengungkap menit-menit terakhir sebelum pesawat Lion Air jatuh pada 29 Oktober lalu. (Bay ISMOYO/AFP)

Sementara itu, Managing Director Lion Air Group Capt Daniel Putut Kuncoro Adi menyoroti adanya perbedaan antara laporan awal investigasi dengan pernyataan KNKT ke media.

"Tidak ada satu pun dalam pernyataan di preliminary report bahwa pesawat tidak layak terbang," ucap Daniel, Jakarta, Rabu, 28 November 2018.

Karena itu dia meminta penjelasan pihak KNKT terkait pernyataan kelaikan pesawat.

"Kalau definisi layak terbang, setelah ditandatangani releaseman kemudian pilot menyetujui, kemudian pilot menerbangkan," kata Daniel.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya