Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengizinkan Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola, untuk menghadiri pemakaman ayahnya, Zulkifli Nurdin. Zulkifli rencananya akan dimakamkan di Jambi hari ini.
"Pengadilan sudah mengizinkan Pak Zumi untuk mengikuti pemakaman almarhum di Jambi dengan diantar atau dikawal oleh petugas KPK, sekarang lagi on the way (jalan) Bandara Soekarno-Hatta," kata kuasa hukum Zumi Zola, Handika Hanggowongso, saat dikonfirmasi, Kamis (29/11/2018).
Zumi Zola saat ini berstatus terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi dan tengah ditahan di Rutan KPK Kavling C1. KPK sebelumnya juga mengizinkan Zumi untuk melayat sang ayah.
Advertisement
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, Zumi Zola dituntut 8 tahun penjara karena diduga menerima gratifikasi dan memberikan suap uang ketok palu ke anggota DPRD Provinsi Jambi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Meninggal di Jakarta
Ayah Zumi, Zulkifli Nurdin, merupakan mantan Gubernur Jambi 1999-2005.
Zulkifli tutup usia di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta, Rabu, 28 November 2018 sekitar pukul 20.00 WIB karena penyakit komplikasi.
Advertisement