Pengadilan Izinkan Zumi Zola Hadiri Pemakaman Ayahnya di Jambi

Ayah Zumi Zola, Zulkifli Nurdin, tutup usia di RS Pondok Indah Jakarta, Rabu, 28 November 2018 sekitar pukul 20.00 WIB karena penyakit komplikasi.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 29 Nov 2018, 11:50 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2018, 11:50 WIB
Zumi Zola Dituntut Delapan Tahun Penjara
Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11). Zumi Zola dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengizinkan Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola, untuk menghadiri pemakaman ayahnya, Zulkifli Nurdin. Zulkifli rencananya akan dimakamkan di Jambi hari ini.

"Pengadilan sudah mengizinkan Pak Zumi untuk mengikuti pemakaman almarhum di Jambi dengan diantar atau dikawal oleh petugas KPK, sekarang lagi on the way (jalan) Bandara Soekarno-Hatta," kata kuasa hukum Zumi Zola, Handika Hanggowongso, saat dikonfirmasi, Kamis (29/11/2018).

Zumi Zola saat ini berstatus terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi dan tengah ditahan di Rutan KPK Kavling C1. KPK sebelumnya juga mengizinkan Zumi untuk melayat sang ayah.

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, Zumi Zola dituntut 8 tahun penjara karena diduga menerima gratifikasi dan memberikan suap uang ketok palu ke anggota DPRD Provinsi Jambi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Meninggal di Jakarta

Ayah Zumi, Zulkifli Nurdin, merupakan mantan Gubernur Jambi 1999-2005.

Zulkifli tutup usia di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta, Rabu, 28 November 2018 sekitar pukul 20.00 WIB karena penyakit komplikasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya