Pelaporan Basarah Dinilai Bentuk Pengingkaran TAP MPR

Saor menegaskan, TAP MPR merupakan satu perjuangan untuk lepas dengan orde baru.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 14 Des 2018, 20:16 WIB
Diterbitkan 14 Des 2018, 20:16 WIB
Nyatakan Siap Dampingi Gus Ipul, Ahmad Basarah Dipeluk Sekjen PDIP
Politisi PDIP, Ahmad Basarah saat menyatakan kesiapan maju dalam bursa bakal Cawagub Jatim di Jakarta, Selasa (9/1). Basarah membenarkan namanya muncul sebagai cawagub pendamping Saifullah Yusuf. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya yang menyinggung nama Presiden ke-2 RI Soeharto. Dia sempat menggunakan Tap MPR Nomor XI/MPR/1998, sebagai pembuktian ucapannya.

Aktivis Antikorupsi, Saor Siagian, mengatakan, keberadaan TAP MPR tersebut tidak pernah dicabut. Terlebih, kedudukan Tap MPR dalam hirarki hukum di Indonesia berada di atas undang-undang.

"Sampai sekarang TAP MPR ini tidak pernah dicabut. Tapi justru jadi dasar hukum bagi negara untuk memberantas korupsi. Jadi ini yang melaporkan itu sama saja mengkhianati negara," ucap Saor, Jumat (14/12/2018).

Dia juga menegaskan, bahwa TAP MPR itu adalah satu perjuangan untuk lepas dengan orde baru. Dan isinya pun sudah sangat jelas.

"Dalam Pasal 4 Tap MPR itu, disebutkan upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan kepada siapa pun juga termasuk mantan Presiden Soeharto. Jadi bukan ditulis ‘akan’, tetapi ‘harus’. Ini imperatif, perintah," tandas dia.

Dia pun menekankan, Tap MPR berisi perintah pemberantasan korupsi terhadap mantan Presiden Soeharto dan kroninya, adalah salah satu dasar hukum dalam pembuatan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang KPK.

“Jadi, yang melaporkan (Basarah) itu telah mencermarkan KPK, karena KPK lahir dari Tap MPR itu. Ruh-nya KPK di situ,” tegas Saor.

 

Basarah Hormati Hukum

Sebelumnya, Basarah dilaporkan oleh seorang warga bernama Rizka Prihandy atas dugaan Tindak Pidana Pasal 156 KUHP Jo Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Terkait hal itu, Basarah mengatakan menghormati hak hukum yang melaporkannya. Dia menegaskan, apa yang disampaikannya adalah menanggapi pernyataan Calon Presiden Prabowo Subianto yang menyebut kanker di Indonesia sudah stadium 4.

"Dalam kesempatan yang lain, koalisi parpol pendukung paslon Capres 02 juga mengkampanyekan keinginannya untuk menghidupkan kembali nilai-nilai kekuasaan di era Orde Baru dengan slogan kampanye 'masih enak jaman ku (Orde Baru) tho'," ucap Basarah

Dia menuturkan, pelaporan terhadap dirinya dianggapnya sebagai peristiwa hukum yang biasa dalam sistem negara hukum Indonesia. Sehingga tidak perlu ditanggapi secara luar biasa apalagi dibesar-besarkan.

"Sebagai warga negara, saya akan hadapi dan ikuti proses hukum tersebut sesuai hukum yang berlaku," ungkap dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya