Polsek Cilandak Bekuk Tersangka Penipuan dan Penggelapan di Tempat Penjualan Motor Bekas

Modus pelaku berpura-pura hendak membeli motor di sebuah tempat penjualan sepeda motor bekas. Namun bukannya membayar, Jaelani justru membawa kabur sepeda motor yang sebelumnya dipinjam untuk dicoba.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 16 Des 2018, 08:41 WIB
Diterbitkan 16 Des 2018, 08:41 WIB

Fokus, Jakarta - Kepolisian Polsek Cilandak menangkap seorang tersangka penipuan dan penggelapan di tempat penjualan sepeda motor bekas.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Minggu (16/12/2018), inilah beberapa sepeda motor yang berhasil diamankan polisi dari tersangka Jaelani yang dibekuk di kontrakannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Modus pelaku berpura-pura hendak membeli motor di sebuah tempat penjualan sepeda motor bekas. Namun bukannya membayar, Jaelani justru membawa kabur sepeda motor yang sebelumnya dipinjam untuk dicoba.

Ini adalah kesekian kalinya Jaelani berurusan dengan polisi lantaran beberapa waktu lalu juga terlibat kasus pencurian sepeda motor dan baru sebulan lalu keluar dari penjara. Aksi kejahatannya dilakukan sendiri dan biasanya dijual dengan harga Rp 700 hingga Rp 1,2 juta per unitnya.

"Modusnya pelaku seakan-akan membeli motor bekas di showroom dan mencoba, kemudian setelah mencoba langsung dibawa kabur," ucap Kapolsek Cilandak Kompol Kasto. (Muhammad Gustirha Yunas)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya