Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk Jarot Subana dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Jarot merupakan satu dari lima saksi yang dicegah ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan
Sedianya, Jarot akan dimintai keterangan untuk tersangka General Manager of Finance and Risk Department, Acting Corporate Secretary Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
Baca Juga
"Yang bersangkutan (Jarot Subana) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi Siregar)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (18/12/2018).
Advertisement
Selain Jarot, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya, yakni Kabag Marketing PT Waskita Karya Agus Prihatmono, Kabag Pengendalian Waskita Karya Dono Parwoto, pegawai Waskita Karya Realty Ignatius Joko Herwanto.
Kemudian Manager Maintenance PT Waskita Beton Precast Imam Bukori, Staf Pengendalian di Divisi Sipil periode 2013-2015 Waskita Karya Joko Ruswanto, Karyawan PT Pura Delta Lestari Happy Syarif, dan karyawan swasta bernama Musiyono.
"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS," kata Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan General Manager of Divison IV Waskita Karya Fathor Rachman dan General Manager of Finance and Risk Department, Acting Corporate Secretary Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka korupsi 14 proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Kedua tersangka diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau perusahaan yang menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran PT Waskita Karya kepada perusahaan subkontraktor yang melakukan kegiatan fiktif.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Geledah
KPK menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, demi kepentingan penanganan perkara yang merugikan keuangan negara Rp 186 miliar itu, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan pada 6 Desember hingga 12 Desember 2018.
"Penggeledahan dilakukan di sejumlah tempat di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Surabaya," ujar Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).
Sejumlah lokasi yang digeledah yakni Kantor Pusat PT Waskita Karya Jalan MT Haryono Kav 10, Cawang, Jakarta Timur; Kantor Divisi III PT Waskita Karya di Surabaya, Jawa Timur; beberapa kantor perusahaan subkontraktor di Jakarta, Surabaya, dan Bekasi, rumah para tersangka dan sekitar 10 rumah serta apartemen milik pihak terkait yang berada di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Surabaya.
Agus mengingatkan kembali kepada seluruh BUMN dan pelaku usaha lainnya agar menerapkan secara ketat prinsip-prinsip good corporate governance untuk menghindari terjadinya modus korupsi anggaran proyek konstruksi seperti yang kerap diungkap.
"Ketegasan dan pengawasan yang lebih kuat wajib dilakukan terhadap proyek-proyek yang terkait dengan kepentingan publik, apalagi proyek besar yang dikerjakan oleh BUMN yang seharusnya lebih memiliki perspektif pelayanan ke masyarakat," kata Agus.
Advertisement