Oknum Polisi di Pematang Siantar Jadi Kurir Narkoba Senilai Rp 15 Miliar

Keduanya berperan sebagai kurir dari Kota Tanjung Balai untuk diedarkan ke sejumlah kota di Sumatra Utara.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 23 Jan 2019, 11:33 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2019, 11:33 WIB

Patroli, Pematang Siantar - Tim Direktorat Narkoba Polda Sumatra Utara membekuk dua tersangka penyelundupan narkoba di Jalan Asahan, Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara. Petugas terpaksa menembak kaki pelaku yang berusaha melarikan diri saat penangkapan.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Rabu (23/1/2019), dari dua tersangka, salah satunya diduga oknum polisi berpangkat Brigadir yang turut membawa 15 kilogram sabu senilai Rp 15 miliar.

Keduanya berperan sebagai kurir dari Kota Tanjung Balai untuk diedarkan ke sejumlah kota di Sumatra Utara. Para pelaku kemudian diberi upah sebesar Rp 10 juta.

Polisi masih menggali keterangan para tersangka untuk memburu bandar narkoba jaringan internasional yang biasa memasok sabu di wilayah Sumatra Utara. Sementara kedua tersangka dijerat pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati. (Rio Audhitama Sihombing) 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya