Bantu Tersangka Narkoba Kabur, Oknum Pejabat Polda NTB Ditahan

Oknum polisi sempat dikabarkan mendapat uang Rp 10 miliar.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 31 Jan 2019, 13:13 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2019, 13:13 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kompol TM ditahan lantaran diduga membantu pelarian tersangka narkoba, Dorfin Felix. Dorfin yang merupakan warga negara Prancis itu diketahui sebagai tahanan Polda NTB atas kepemilikan 2,4 kilogram sabu.

"Oknum tersebut sudah ditahan sekarang. Sudah ada timsus dari Propam Mabes Polri, sudah dilakukan penahanan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).

Namun Syahar menampik isu suap Rp 10 miliar dari Dorfin kepada petugas yang membantunya kabur. Polisi bahkan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), namun tidak menemukan aliran dana sebesar itu.

"Yang dibuktikan sementara adalah adanya gratifikasi. Dia kan menjaga, ada tahanan diberi uang untuk dibeli televisi, selimut yang seharusnya tidak boleh," tuturnya.

Saat ini, polisi masih memburu Dorfin yang diketahui kabur dari Rutan Polda NTB pada Minggu 20 Januari 2019 lalu. Polisi juga telah memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Sudah kita lakukan upaya pencarian. Sudah kita terbitkan DPO, tim sudah bergerak," kata Syahar.

 

Kejanggalan

Sebelumnya, Dorfin dikabarkan kabur dari sel tahanan di Rutan Polda NTB melalui jendela berjeruji berukuran sekitar 70x70 centimeter. Dia diduga menggunakan gergaji untuk menjebol teralis besi di ruang tahanan yang ada di lantai dua itu.

Namun belakangan, kejanggalan demi kejanggalan mulai terlihat. Propam menemukan indikasi keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam pelarian tahanan kasus narkoba tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya