Sidang Ratna Sarumpaet Digelar Kamis Pekan Depan di PN Jaksel

Agenda pada sidang perdana yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU). Yang bertindak sebagai JPU antara lain Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany, dan Las Maria Siregar.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 22 Feb 2019, 20:04 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2019, 20:04 WIB
Ratna Sarumpaet
Tersangka Ratna Sarumpaet keluar dari mobil untuk memeriksa kesehatannya di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/10). Ratna Sarumpaet ditahan terkait kasus hoaks penganiayaan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks yang menjerat Ratna Sarumpaet memasuki babak baru. Ibunda Atiqah Hasiholan akan menjalani sidang perdana, Kamis, 28 Februari 2019 mendatang. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur mengatakan, berkas perkara atas tersangka Ratna Sarumpaet telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dijadwalkan persidangan dilakukan Kamis, 28 Februari 2019 mendatang.

"Apabila tidak ada halangan sesuai jadwal yaitu pukul 09.00 WIB. Sidang terbuka untuk umum," ujar dia kepada awak media, Jumat malam (22/2/2019).

Agenda pada sidang perdana yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU). Yang bertindak sebagai JPU antara lain Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany, dan Las Maria Siregar.

Nantinya, sidang diketuai Joni yang juga menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, hakim anggotanya KrisNugroho dan Merry Taat Anggarasih.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengajukan gugatan tersebut dengan melimpahkan barang-barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 31 Januari 2019.

Barang bukti kasus Ratna Sarumpaet yang dikirimkan terdiri dari flash disk, Compact Disc (CD), dan laptop. Ada juga tiket dan baju-baju aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) ini.

Polisi menjerat Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam kasus ini, penyidik memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.

Kemudian mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik serta anak Ratna, yakni Atiqah Hasiholan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya