Berkas Rampung, Ratna Sarumpaet Kini Jadi Tahanan PN Jakarta Selatan

Berkas perkara yang dilimpahkan terdiri dari surat dakwaan dan status penahanan tersangka Ratna Sarumpaet.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 21 Feb 2019, 20:14 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2019, 20:14 WIB
Ratna Sarumpaet
Tersangka Ratna Sarumpaet keluar dari mobil untuk memeriksa kesehatannya di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/10). Ratna Sarumpaet ditahan terkait kasus hoaks penganiayaan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengirimkan berkas perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks yang menjerat Ratna Sarumpaet ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kini status tahanannya, telah berubah.

"Kami sudah dilimpah tadi sore. Sekarang status penahanannya menjadi Pengadilan Jakarta Selatan," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi, Kamis (21/2/2019).

Supardi mengatakan, berkas perkara yang dilimpahkan terdiri dari surat dakwaan dan status penahanan tersangka Ratna Sarumpaet. Nantinya ada lebih dari lima jaksa yang akan menangani kasus ini. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengajukan gugatan tersebut dengan melimpahkan barang-barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 31 Januari 2019.

Barang bukti kasus Ratna Sarumpaet yang dikirimkan terdiri dari flash disk, Compact Disc (CD), dan laptop. Ada juga tiket dan baju-baju aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) ini. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dijerat UU ITE

Ratna Sarumpaet tiba di Kejari Jakarta Selatan
Ratna Sarumpaet tiba di Kejari Jakarta Selatan (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Polisi menjerat Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.

Kemudian mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik serta anak Ratna, yakni Atiqah Hasiholan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya