Bupati Nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Didakwa Terima Suap Proyek Meikarta

Sidang perdana dipimpin Ketua Majelis Hakim Tardi langsung memberi kesempatan Jaksa KPK untuk membacakan dakwaan terhadap terdakwa Bupati Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat Pemkab Bekasi.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 28 Feb 2019, 08:06 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2019, 08:06 WIB

Liputan6.com, Bandung - Sidang perdana kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan hunian Meikarta dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu siang.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (28/2/2019), sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Sidang perdana dipimpin Ketua Majelis Hakim Tardi langsung memberi kesempatan Jaksa KPK untuk membacakan dakwaan terhadap terdakwa Bupati Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat Pemkab Bekasi.

Terdakwa Neneng Cs didakwa menerima suap dari bos Meikarta Billy Sindoro terkait proses perizinan proyek pembangunan hunian Meikarta. Mulai dari pemberian izin IPPT hingga izin lingkungan dalam proyek properti Meikarta di atas lahan seluas 438 hektare yang dibagi dalam tiga tahap.

Untuk memuluskan perizinan, Neneng dan terdakwa lainnya diduga menerima uang sebesar Rp 16,1 miliar dan 270 dolar Singapura.

Atas dakwaan itu, terdakwa Neneng Hasanah Yasin tidak akan mengajukan eksepsi karena mengaku kooperatif dengan pihak KPK. (Muhammad Gustirha Yunas)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya