3 Fakta Penggeledahan KPK dalam Kasus Suap Romahurmuziy

KPK menggeledah Kantor DPP PPP dan ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim terkait kasus Romahurmuziy alias Romi, pada Senin 18 Maret 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Mar 2019, 11:39 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2019, 11:39 WIB
Romahurmuziy
Ketua Umum PPP, Romahurmuziy dengan mengenakan rompi oranye memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3). Romahurmuziy yang terjerat OTT di Surabaya pagi itu resmi menjadi tahanan KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor DPP PPP dan ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim terkait kasus Romahurmuziy alias Romi, pada Senin 18 Maret 2019.

KPK menduga kasus ini tak hanya berhenti di politikus PPP itu. Diduga masih ada aliran suap yang juga masuk ke kantong partai berlambang Kakbah itu dari Romahurmuziy.

KPK kemudian mendalami aliran dana tersebut dengan melakukan penggeladahan di kantor DPP PPP dan ruang Kemenag.

Berikut sejumlah fakta terkait penggeledahan KPK yang dirangkum Liputan6.com:

1. Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

Dari hasil penggeledahan di ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin, KPK membawa koper berisi barang sitaan yakni dokumen dan uang senilai ratusan juta rupiah dalam bentuk dolar Amerika dan rupiah.

"Kami temukan kemudian disita juga dari ruangan Menteri Agama sejumlah uang dalam bentuk Rupiah dan Dollar dengan nilai seratusan juta rupiah," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 18 Maret 2019.

Penemuan uang tersebut akan didalami lembaga antirasuah, kata Febri. Namun dirinya memastikan bahwa penggeledahan dilakukan lantaran diduga terdapat bukti-bukti lain yang menguatkan kasus suap jual beli jabatan di Kemenag ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2. Segel Dibuka, Menag Langsung Bekerja

Dua Pejabatnya Ditangkap KPK, Menteri Agama Keluarkan Pernyataan
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin memberi pernyataan resmi terkait hasil OTT KPK terhadap dua pejabat kantor wilayah Kemenag terkait dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama, Jakarta, Sabtu (16/3). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin langsung bekerja lagi di kantornya di Kementerian Agama pascapenggeledahan KPK. Dirinya memasuki ruangan untuk menandatangani sejumlah surat.

"Saya dapat informasi bahwa ruangan saya sudah bisa dibuka lagi dan proses penggeledahan KPK sudah katanya, saya mendapat informasi sudah selesai. Sehingga saya harus segera memasuki ruangan saya karena ada beberapa surat-surat yang harus saya tindak lanjuti, harus saya baca, harus saya tandatangani," jelas Lukman di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Senin 18 Maret 2019.

Lukman mengatakan, dia menunggu KPK menindaklanjuti penggeledahan tersebut. Nantinya, dia baru akan memberikan pernyataan resmi ke masyarakat terkait kasus jual beli jabatan yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy dan sejumlah pejabat Kemenag.

Sebelumnya Ruang kerja Lukman sempat disegel KPK pada jumat malam, 15 Maret 2019 setelah tim penindakan mengamankan Ketum PPP dalam OTT. Penyegelan ini dilakukan untuk mendalami kasus Romi.

3. KPK Akan Panggil Menag

Setelah penggeledahan dan penyitaan barang bukti, KPK akan memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Pemanggilan dilakukan untuk mendalami penemuan uang ratusan juta di ruang kerjanya.

"Kemungkinan (pemanggilan Lukman) itu terbuka, ya, sepanjang dibutuhkan oleh penyidikan. Apalagi juga ada beberapa dokumen dan uang yang di amankan atau disita dari ruangan Menteri Agama hari ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Senin 18 Maret 2019, dilansir dari Merdeka.com.

Namun, Jubir KPK itu masih belum mengetahui kapan penyidik lembaga antirasuah mengklarifikasi uang ratusan juta kepada Menag Lukman. Hal tersebut menurut Febri tergantung pada kebutuhan tim penyidik.

"Nanti baru diinformasikan lagi kalau sudah ada jadwalnya," jelasnya.

 

Reporter: Dewi Larasati

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya