Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf Dituntut 10 Tahun Penjara

Irwandi Yusuf juga dicabut hak politiknya 5 tahun sejak terdakwa menjalani pidana

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Mar 2019, 22:03 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2019, 22:03 WIB
Sidang Lanjutan Irwandi Yusuf Simak Keterangan Saksi Meringankan
Terdakwa dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh 2018 dan penerimaan gratifikasi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang, Irwandi Yusuf saatmenjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/3). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia terbukti menerima suap Rp 1 miliar dari dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara 10 tahun, pidana denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan dan terbukti melakukan tindakan korupsi," ucap jaksa Ali Fikri saat membacakan tuntutan Irwandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019). 

Tidak hanya itu, Irwandi Yusuf juga dicabut hak politiknya 5 tahun sejak terdakwa menjalani pidana.

Dalam tuntutan, jaksa mencantumkan hal memberatkan yakni perbuatan Irwandi, dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan yang meringankan yaitu terbukti membuat perdamaian di Aceh. 

Irwandi dituntut telah melanggar Pasal 12 huruf a atau undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Terima Suap Rp 1 Miliar

Dia terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Irwandi didakwa menerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut, menurut jaksa, dimaksudkan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari DOKA tahun 2018. Irwandi menerima uang tersebut melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Selain itu, Irwandi didakwa menerima gratifikasi Rp 41,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya