Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai tersangka. Sofyan diduga menerima hadiah atau janji terkait pembangunan PLTU Riau-1.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, Sofyan melakukan penunjukan langsung ke perusahaan Johannes Kotjo untuk menggarap proyek tersebut.
"SFB diduga menerima janji," ujar Saut di konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Advertisement
Menurut dia, Dirut PLN Sofyan menunjuk perusahaan Johannes Kotjo setelah melakukan sejumlah pertemuan sejak Oktober 2015. "SFB menunjuk perusahaan Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1," kata Saut.
Dia juga menyuruh salah satu direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan Eni M Saragih dan Johannes Kotjo. SFB pun menyuruh salah satu direktur di PLN untuk memonitor karena ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1 SFB membahas bentuk dan lama kontrak antara CHEC dengan perusahaan konsorsiun.
Oleh karena itu, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP kepada Dirut PLN Sofyan Basir.