Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya mencecar ratusan pertanyaan kepada Eggi Sudjana terkait dugaan makar dan dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Caleg PAN itu jalani pemeriksa sejak Jumat, 26 April 2019 hingga Sabtu, 27 April 2019 dini hari.
"Pemeriksaan Eggi Sudjana total 116 pertanyaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/4/2019).
Advertisement
Dalam hal ini, Argo tak menjelaskan apa saja yang ditanyakan kepada Eggi Sudjana. Namun, Argo menyebut masih ada pertanyaan yang belum dilontarkan penyidik pada Eggi. Sehingga, tim pemenangan Prabowo-Sandiaga itu akan kembali jalani pemeriksaan pada Jumat, 3 Mei 2019 mendatang.
Advertisement
"(Pertanyaan) Belum berkembang, dilanjutkan rencananya pada Jumat tanggal 3 Mei mendatang ya," katanya.
Sebelumnya, politikus PAN Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pidatonya yang menyerukan gerakan people power. Pelapor bernama Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung.
Dia melaporkan Eggi Sudjana atas dugaan makar dan atau melanggar undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Setelah diteliti people power itu sama dengan makar atau merebut kekuasaan yang sah. Saya sebagai warga negara merasa terganggu dengan statemen ini karena memang ini baru statemen mungkin untuk pelaksanaanya kita belum tahu, tapi baru statemen ini sudah satu bentuk ancaman kepada stabilitas keamanan negara yang akan berdampak buruk bagi masyarakat kecil yang enggak mengerti apa-apa tentang politik," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 24 April 2019.Â
Â
Reporter: Ronald