Hakim MK Siap Nginap di Kantor Selesaikan Gugatan Hasil Pemilu 2019

Ia mengatakan, sampai saat ini belum bisa memberikan tanggapan terkait ada tidaknya pihak yang mendaftar.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 07 Mei 2019, 05:48 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2019, 05:48 WIB
MK Tolak Gugatan Permohonan Pengujian UU tentang ASN, SPN, Pendidikan Profesi dan Gelar Profesi
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) membacakan putusan perkara pengujian undang-undang tentang ASN, Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan dan Gelar Profesi, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/2). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan, pihaknya siap menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), baik Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legilslatif (Pileg) 2019.

"Sudah sangat siap, 100 persen siap. Baik dari segi personel, hakim, maupun pegawai sudah siap semua, termasuk paniteranya dan perangkat terkait,” kata Anwar Usman setelah acara buka puasa bersama antara Presiden Jokowi dengan para pimpinan lembaga negara di Istana Negara Jakarta, Senin (6/5/2019).

Ia mengatakan, sampai saat ini belum bisa memberikan tanggapan terkait ada tidaknya pihak yang mendaftar.

Anwar mengaku masih menanti sampai ada permohonan yang diajukan dan menanti pengumuman resmi KPU.

“Kalau soal substansi kami, saya belum bisa berkomentar. Nanti lah kalau sudah permohonan itu maju. Belum ada permohonan yang maju, nanti tunggu tanggal 22 (Mei 2019) setelah KPU mengumumkan," katanya.

Anwar mengaku, MK siap bekerja keras bahkan jika dimungkinkan para hakim akan menginap di kantor sebagaimana era Mahfud MD saat masih menjadi Ketua MK.

"Sejak 2014 pun kami begitu. Sampai tengah malam. Sekarang juga akan begitu, kelihatannya banyak caleg segala macem, dapil," katanya.

Oleh karena itulah, ia mengantisipasi seluruh personel di MK agar bersiap dengan pengaduan-pengaduan terkait gugatan pemilu yang lebih besar karena diperkirakan potensi gugatan pada pemilu kali ini jauh lebih banyak.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya