Liputan6.com, Jakarta Kepolisian meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Kivlan Zen bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Dalam surat Bareskrim Polri bernomor B 4248 RES.1.1.3/V/2019 tertanggal 10 Mei itu disebutkan, Kivlan diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan atau makar, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 14 dan atau 15 UU No 1 Tahun 1946 dan pasal 107 Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163Bis Jo pasal 107 KUHP.
Kabag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra membenarkan pihaknya telah mengirim surat tersebut ke Imigrasi.
Advertisement
"Agar yang bersangkutan dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Dan permohonan cekal itu sudah dilakukan Imigrasi," jelas Asep, Jumat (10/5/2019).
Asep menambahkan, pihaknya juga telah menyampaikan surat panggilan pemeriksaan kepada Kivlan Zen pada Senin depan.
"Malam ini, baru saja tadi," ujarnya.
Penyerahan surat dilakukan di Bandara Soekarno Hatta saat Kivlan Zenhendak ke Brunei Darussalam melalui Batam.