Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hendropriyono mengomentari kasus dugaan makar yang menyeret mantan Kepala Staf Kostrad ABRI, Kivlan Zen. Dia mengatakan, siapapun warga Indonesia harus mengikuti aturan hukum, sekalipun mantan tentara.
"Kalau pensiunan kan sudah bukan tentara, itu sudah sipil seperti saya, rakyat biasa. Jadi, kita sesuai hukum," ujar Hendropriyono usai menghadiri buka puasa bersama Ketua DPR Bambang Soesatyo di kediamannya, Jalan Widya Candra III, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2019).
Hendro pun meminta Kivlan menaati dan mengikuti proses hukum yang berlaku. "Kalau ada pelanggaran hukum, ya konsekuen. Kalau tidak ya tidak," kata Hendro.
Advertisement
Sebelumnya, Kivlan Zen memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar. Kivlan dicecar 26 pertanyaan saat diperiksa selama sekitar 5 jam.
* Ikuti perkembangan Real Count Pilpres 2019 yang dihitung KPU di tautan ini
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bantah Makar
Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI, Kivlan Zen diperiksa oleh Bareskrim Polri atas tuduhan makar. Kivlan menolak tuduhan tersebut.
Menurut purnawirawan ABRI kelahiran Langsa, Aceh itu, dirinya tidak memiliki niatan untuk makar. Karena ia tidak memiliki senjata serta pasukan.
"Tidak benar akan makar. Saya tidak punya senjata, saya tidak punya pengikut yang bawa pasukan bersenjata, dan saya tidak menyatakan bahwa kita harus membentuk pemerintahan baru," ujar Kivlan saat hendak menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Kivlan merasa dirinya hanya mengemukakan pendapat yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.
"Untuk merdeka (membuat negara serta pemerintah baru) buat negara itu harus ada pemerintahan, ada rakyat, ada kekuatan bersenjata, ada kedaulatan," kata Kivlan.
Di sana, Kivlan juga menyampaikan bahwa seruan terkait diskualifikasi Paslon 01, Jokowi-Maruf pada Pemilu 2019 dilakukan atas dasar pandangannya yang menganggap Paslon 01 berbuat curang.
Seruan tersebut diketahui dalam acara "We Don’t Trust" yang digagas sejumlah tokoh pendukung Prabowo-Sandi.
"Termasuk KPU, termasuk undang-undang, kalau dia melanggar Undang-Undang tentang Pemilu kan boleh itu dia diskualifikasi atau dilikuidasi. Maksud saya dilikuidasi itu menganulir, ya toh," ucap Kivlan.
"Karena apa? Karena kalau mereka mengatakan berbuat kesalahan, dan saya sampaikan itu berbuat kesalahan, ada kecurangan-kecurangan, kemudian terbukti ada paslon 01 bagi-bagi uang, bagi-bagi sembako, dan semuanya termasuk ASN mendukung itu kan pelanggaran undang-undang," sambungnya.
Reporter: Intan Umbari
Advertisement