KPK Jadwalkan Pemeriksaan 2 Direktur PLN terkait Kasus Sofyan Basir

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, keduanya akan dimintai keterangan dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 16 Mei 2019, 11:44 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2019, 11:44 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua petinggi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat Dirut Nonaktif PT PLN, Sofyan Basir (SFB).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, keduanya akan dimintai keterangan dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB," tutur Febri dalam keterangannya, Kamis (16/5/2019).

Kedua petinggi PT PLN itu adalah Direktur Bisnis Regional Sulawesi, Syamsul Huda dan Direktur Bisnis Regional Kalimantan, Machnizon.

KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan Basir disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Panggil Komisaris PT Humpuss Terkait Suap Distribusi Pupuk

Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (iStockPhoto)

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Theo Lykatompesy, terkait kasus dugaan suap distribusi pupuk melalui kapal.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyamoaikan, Theo akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas tersangka Asty Winasti (AWI).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk AWI," tutur Febri dalam keterangannya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019).

Selain Theo, penyidik KPK memanggil Manager Keuangan PT HTK, Mashud‎ Masdjono. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Asty.

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk. Selain Bowo, KPK menjerat dua orang lainnya yakni Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Asty Winasti, dan pegawai PT Inersia bernama Indung.

KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT HTK.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya