Sebar Hoaks dan Ujaran Kebencian, Pilot Ditangkap di Surabaya

Pilot IR dalam postingannya menyebarkan konten tak benar yang narasi mengandung teror, hasutan, ujaran kebencian dan menakutkan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 20 Mei 2019, 06:47 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2019, 06:47 WIB
Ilustrasi hoax
Ilustrasi hoax (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang Pilot berinisial IR digelandang ke Polres Metro Jakarta Barat lantaran menyebarkan hoaks dan pesan yang bermuatan ujaran kebencian atau hate speech secara masif dan menyesatkan melalui akun facebook miliknya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu menjelaskan, pelaku ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu 18 Mei 2019.

Menurut dia, IR dalam postingannya menyebarkan konten tak benar yang narasi mengandung teror, hasutan, ujaran kebencian dan menakutkan.

Salah satunya pesan yang disebarkan melalui akun Facebooknya adalah menghasut masyarakat untuk melakukan perlawanan pada tanggal 22 Mei 2019 saat pengumumam resmi hasil rekapitulasi KPU RI.

Selain memposting konten yang mengandung hasutan dan mengandung teror, pelaku juga menyebarkan berita bohong atau hoaks. Salah satunya adalah "Polri Siap Tembak di tempat perusuh NKRI".

"Benar kami telah menangkap seorang pilot yang menyebarkan ujaran kebencian di media sosial, dan melanggar UU ITE," ujar Edy dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu 19 Mei 2019.

Saat, pihaknya masih mendalami motif pelaku menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech di medsos tersebut.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya