Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan, pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 masih dilarang terbang di Indonesia. Sehingga pesawat pabrikan Amerika Serikat itu tetap tidak boleh digunakan untuk angkutan mudik dan balik Lebaran 2019.
"Boeing MAX 8 tetap tidak diizinkan untuk terbang sekalipun akan ada puncak penerbangan jelang dan usai Lebaran," kata Budi Karya di Tangerang, Banten, Minggu (26/5/2019).
Hal itu disampaikan bersama Menteri Kesehatan Nila F Moeloek saat meninjau Posko Terpadu Angkutan Lebaran 2019 serta inspeksi keselamatan pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Advertisement
Menurut Menhub, maskapai diinstruksikan tetap tidak menggunakan MAX 8 sampai ada investigasi akhir. Dia juga menekankan agar pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 tidak digunakan saat angkut mudik dan balik.
"Sudah ada imbauan untuk larangan gunakan sementara MAX 8," kata Budi Karya.
Larangan menggunakan pesawat jenis itu, katanya, untuk menjamin keselamatan penumpang selama perjalanan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
2 Kecelakaan Pesawat
seperti dilansir Antara, Boeing 737 MAX yang merupakan pesawat terlaris produksi Boeing mengalami dua kecelakaan besar dalam kurun waktu 4 bulan.
Pada Oktober 2018, pesawat Boeing 737 MAX 8 milik maskapai Lion Air jatuh dan menewaskan 189 penumpang.
Kemudian, pada 10 Maret 2019, Boeing 737 MAX 8 yang diterbangkan oleh maskapai Ethiopian Airlines jatuh dan menewaskan seluruh penumpang yang berjumlah 157 orang.
Advertisement