Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku akan membuat aturan khusus agar sopir tidak lagi bisa membawa penumpang di atap kendaraannya. Hal ini khususnya, untuk supir bus dan kendaraan besar lainnya.
Pernyataan itu merespon viralnya video gerombolan remaja di atap bus TransJabodetabek yang terjepit terowongan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Itu enggak boleh sebetulnya, harus ada sanksi bagi sopir yang membiarkan atap kendaraannya dibiarkan untuk duduk, berdiri. Karena bukan seharusnya ada di situ," ujar Anies usai menggelar open house Idul Fitri di rumah dinasnya, Taman Suropati, Menteng, Jakarta, Rabu (5/6/2019).
Advertisement
Dalam aturan itu, Anies memastikan akan memberlakukan sanksi bagi pengendara mobil atau bus yang membiarkan penumpangnya menaiki atap. "Jadi sanksinya harus ada pada pengendali kendaraan," tukas Anies.
Dia menegaskan, aturan ini akan segera dipersiapkannya usai lebaran berakhir. Menurutnya, hal ini perlu dikaji ulang untuk menentukan apakah Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan dikeluarkan.
Aturan ini nantinya akan dia terapkan tidak hanya saat lebaran saja. Namun, untuk seterusnya.
"Kita kadang-kadang liat sering ada acara-acara (orang) pada di atas (kendaraan). Berisiko sekali," kata Anies.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sopir Beri Izin
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Mendikbud) ini pun mengecam keras aksi sopir yang membawa penumpang di atap bus tersebut. Dia bahkan menduga si sopir yang memberi izin kepada penumpang naik ke atap bus.
Terkait aturan yang akan dibuat, Anies mengaku belum bisa memastikan apakah aturan itu dituangkan dalam peraturan gubernur (Pergub) atau peraturan daerah (Perda).
"Nanti kita atur, tapi harus ada aturan yang memberikan sanksi kepada penanggung jawab kendaraan dan penanggung jawab kendaraan adalah sopir, pengemudi," tegas dia.
Advertisement