Liputan6.com, Jakarta Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi merevisi gugatan pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah dugaan bahwa Cawapres 01, Ma'ruf Amin masih menjabat di BUMN padahal sudah resmi menjadi calon wakil presiden.
VIDEO: Revisi Gugatan, BPN Pertanyakan Status Ma'ruf Amin
Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi merevisi gugatan pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah dugaan bahwa Cawapres 01, Ma'ruf Amin masih menjabat di BUMN padahal sudah resmi menjadi calon wakil presiden.
Diperbarui 11 Jun 2019, 11:45 WIBDiterbitkan 11 Jun 2019, 11:45 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Jawaban Ucapan Lebaran Bahasa Jawa, Momen Idul Fitri Penuh Makna
Semen Indonesia Raup Laba Rp 772 Miliar di 2024
350 Ucapan Lebaran ke Orang Tua Bahasa Jawa, Sopan Penuh Makna
Idul Fitri 2025: Ini Contoh Ucapan Selamat Lebaran untuk Rekan Kerja dan Klien Bisnis
Rekomendasi 5 Destinasi Desa Wisata di Semarang
Proyek Kripto Donald Trump Bakal Luncurkan Stablecoin
Inter Milan Bakal Penuhi Banderol Wonderkid Manchester United, Setan Merah Mau Melepas?
Mengenal Grok AI dan Cara Menggunakannya: Panduan Lengkap 2025
Rekomendasi Wisata di Jakarta, Cocok untuk Habiskan Libur Panjang Lebaran
Kisah Haru Mudik dari Belanda ke Indonesia, Beri Kejutan Keluarga Tanpa Kabar
31 Maret 1970: Pembajakan Japan Airlines Flight 351, Kelompok Yodo-go Tuntut ke Korea Utara
Hasil Liga Italia: Napoli Bekuk AC Milan, Inter Menang Tipis Lawan Udinese