Liputan6.com, Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menegaskan, setiap pihak bisa menjadi sasaran penyelidikan atas korban tewas akibat peluru tajam saat kerusuhan 22 Mei 2019 lalu. Termasuk internal kepolisian sendiri.
Iqbal merinci dari peristiwa sebelum 22 Mei 2019, Densus 88 Antiteror meringkus kelompok teroris yang bermaksud menunggangi aksi di sekitaran Bawaslu, Jakarta Pusat. Dengan tegas Polri meminta masyarakat dapat berhati-hati, termasuk agar tidak ikut turun ke jalan.
Sebab, tidak menutup kemungkinan kelompok tersebut nekat mencelakai massa aksi 22 Mei demi mencapai tujuannya. Bahkan dengan menggunakan senjata api.
Advertisement
"Bahwa beberapa kelompok ini berniat melakukan aksinya saat pesta demokrasinya, bahkan testimoninya saya buka. Bahkan saya minta jangan turun ke jalan. Kemarin juga saya buka saat konferensi pers ada pihak yang memiliki senjata mematikan," tutur Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2019).
Kemudian dalam perjalanannya, polisi juga menggagalkan rencana dari pihak lainnya. Baik itu soal selundupan senjata api, hingga membeberkan keterangan dan pengakuan para tersangka secara langsung ke publik.
"Artinya itu yang ketahuan. Mungkin ada pihak lain yang belum sempat kita gagalkan, saat ini sedang kita bekerja. Mungkin saja ingat, pihak ketiga, tiga yang sudah kita gagalkan dan lainya sedang kita lakukan upaya pendalaman dalam hal ini," jelas dia.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kemungkinan Polisi Tak Bertugas
Lebih lanjut, kerusuhan pada 22 Mei 2019 lalu meluas sampai ke kawasan asrama Polri, Petamburan, Jakarta Barat. Di sana tentu ada sejumlah anggota kepolisian yang tidak bertugas mengamankan aksi.
"Bisa saja dari petugas (lepas peluru tajam), tapi tolong dipahami, jangan diambil celah pembicaraan saya ini ya. Petugas itu bukan dari personel pengamanan. Bisa saja petugas yang diserang, dijarah, kan ada asrama Petamburan, ada instalasi polisi yang diserang, anaknya, istrinya. Sedang kita dalami itu," beber Iqbal.
Adapun soal korban tewas dalam kerusuhan 22 Mei yang belum dibuka ke publik melalui keterangan Polri, hal itu dikarenakan kesimpulan penyelidikan yang belum rampung.
"Jadi begini tidak klarifikasi atau konferensi pers saya kemarin untuk mem-framing macam-macam. Kita cuma menyampaikan fakta hukum. Fakta hukum kepada seseorang yang dengan sengaja terbukti melakukan perbuatan tindak pidana. Ya. Buktinya banyak, aksinya ada, sudah kita gelar," tambah Iqbal.
Advertisement