Kronologi Petugas Damkar Curi Mobil Pemadam Kebakaran di Sunter

Pencurian mobil damkar di Sunter dilakukan pelaku benama Januar Darman (36) yang merupakan petugas Damkar.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Jun 2019, 16:23 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2019, 16:23 WIB
Ini Kronologis Pelaku Curi Mobil Damkar
Ini Kronologis Pelaku Curi Mobil Damkar (Foto:Merdeka/Ronald Merdeka)

Liputan6.com, Jakarta - Satu unit mobil pemadam kebakaran atau damkar berjenis light fire truck milik Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Jakarta Utara berpelat B 9408 PHA, dicuri. Parahnya, pelaku yang benama Januar Darman (36) merupakan petugas Damkar.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto menyatakan kejadian itu terjadi pada Kamis pagi sekitar pukul 05.30 WIB. Pelaku bawa kabur mobil damkar tersebut dari Pos Pemadam Kebakaran Sunter.

"Saat itu, mobil tengah diparkirkan di Pos Damkar Jalan Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Saat itu dua orang saksi, Sholahudin dan Cahyana, baru saja selesai mengisi air ke dalam tangki mobil tersebut," kata Budhi di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (13/6/2019). 

Setelah itu, Sholahudin meninggalkan mobil untuk menuju ke kamar mandi, sementara Cahyana masuk ke dalam pos.

Begitu Sholahudin keluar dari kamar mandi dia kaget begitu melihat mobil pemadam kebakaran yang diparkirnya sudah tak ada.

"Sholahudin lalu melapor ke komandannya yang langsung memerintahkan anak buahnya untuk mencari mobil itu," kata Budhi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ditemukan di Sawah Besar

Pemadam-Kebakaran
Deretan mobil kebakaran saat acara Upacara Perayaan Ulang Tahun Damkar ke-98, Jakarta Pusat, Rabu (1/3). Upacara itu turut diikuti oleh sekitar 1.000 petugas serta menampilkan sejumlah demo pemadaman. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Pencarian mobil damkar tersebut dilakukan selama 2 jam. Hingga akhirnya ditemukan di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

"Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Priok guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Motifnya masih kita dalami," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam penjara selama 5 tahun. "Pelaku disangka Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkas Budhi.

 

Repoter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya