Tim Hukum Prabowo Sebut Jokowi Samarkan Sumber Asli Sumbangan Kampanye

BW pun menyinggung adanya maladministrasi dari status calon wakil presiden Ma'ruf Amin yang disebut masih menjabat di dua bank syariah BUMN sebagai dewan pengawas.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 14 Jun 2019, 10:27 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2019, 10:27 WIB
Tim Hukum Prabowo-Sandi Resmi Ajukan Gugatan Pilpres 2019
Tim hukum Prabowo-Sandi yang diketuai Bambang Widjojanto (tengah) mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, (24/5/2019).Tim Hukum Prabowo-Sandiaga menilai ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto menyampaikan permohonan pendahuluan dengan menitikberatkan hasil Pilpres 2019, versi internal Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02.

Di hadapan majelis hakim konstitusi, pria karib disapa BW, menyatakan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Sandi disebut menang dengan selisih sekira 5 juta suara, ketimbang pasangan calon 01, Jokowi-Ma'ruf.

"Data yang benar menurut versi internal kami, pasangan calon 01 (Jokowi-Ma'ruf): 63 juta suara atau 48 persen, dan pasangan calon 02 (Prabowo-Sandiaga): 68 juta suara atau 52 persen," kata BW di mimbar ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Kemudian, BW pun menyinggung adanya dugaan maladministrasi dari status calon wakil presiden Ma'ruf Amin yang disebut masih menjabat di dua bank syariah BUMN sebagai dewan pengawas. Di mana, hal itu menurut catatannya, melanggar aturan KPU RI.

"Menyatakan dengan tegas seorang calon harus undur diri dari pejabat BUMN, namun profil cawapres itu masih tercatat sebagai pegawai di website dan masih saat ini belum berubah," jelas BW.

Terakhir, BW pun mengungkap perihal sumbangan dana kampanye yang ganjil oleh sang petahana. Menurutnya, sumbangan dana kampanye kepada pasangan calon 01 telah melebihi batas ketentuan yang manipulatif.

"Dengan demikian jelas ada indikasi menyamarkan sumber asli dana kampanye bertujuan memecah sumbangan agar tak melebihi jumlah dana kelompok yang tak melebihi Rp 25 miliar," BW menambahkan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Penjelasan BW

"Jumlah kekayaan beliau (Jokowi) Rp 50 milyar tapi kasnya hanya Rp 6 M, tetapi kemudian sumbangan pribadi beliau dalam sumbangan dana kampanye tanggal 25 April, sejumlah Rp 19 M dalam bentuk uang dan Rp 25 juta bentuk barang.

Menariknya dalam waktu 13 hari ketika diumumkan, kas setara kas bagi Presiden Jokowi berdasar LHKPN dilaporkan 12 April 2019, ternyata 25 April 2019 beliau sudah keluarkan uang Rp 19 M, bahwa berdasarkan laporan dana kampanye paslon tersebut ditemukan sumbangan dari perkumpulan golfer TRG sebesar Rp 18 M dan perkumpulan golfer lainnya.

Begitu pun rilis ICW (Indonesian Corruption Wathch) mengatakan perkumpulan golfer RTG dan golfer TDID itu adalah dua perusahaan milik seseorang bendahara TKN yaitu PT Tower Bersama Infrasturktur Tbk dan Teknologi Riset Global Investama.

ICW mengatakan sumbangan golfer tersebut diduga diakomodasi penyumbang yang tak ingin diketahui identitasnya mengakomodasi batas sumbang dana kampanye dan ada satu lagi, ada sumbangan Rp 33 M yang terdiri dari nama kelompok tertentu dan setelah dilacak memiliki NPWP kelompok itu sama dan identitas sama, bukankah ini penyamaran?

Sumbangan dari alamat dan NPWP kelompok sama sejumlah Rp 33 M, serta identitas NPWP sama serta NIK ya nggak berbeda".

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya