Tim Kuasa Hukum BPN Minta Saran LPSK Soal Perlindungan Saksi di Sidang MK

Setelah pertemuan tertutup selama satu jam, para kuasa hukum BPN dan juru bicara LPSK menemui awak media untuk memberikan keterangan persnya.

oleh Muhammad Ali diperbarui 16 Jun 2019, 08:38 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2019, 08:38 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Bambang Widjojanto selaku Ketua Tim Kuasa Hukum BPN didampingi Deny Indrayana dan beberapa anggota kuasa hukum lainnya mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu sore.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Minggu (16/6/2019), para kuasa hukum BPN ini langsung menemui Kepala LPSK beserta stafnya untuk mengadakan pertemuan tertutup.

Setelah pertemuan berlangsung satu jam, para kuasa hukum BPN dan juru bicara LPSK menemui awak media untuk memberikan keterangan persnya.

Menurut Juru Bicara LPSK Rulli Novian, kedatangan para kuasa BPN ini untuk meminta saran kepada LPSK tentang perlindungan para saksi yang akan memberikan kesaksian pada sidang sengketa hasil pilpres 2019 nanti.

"Tim Kuasa Hukum BPN menyadari betul keterbatasan LPSK tentang kewenangannya dalam undang-undang, namun, ada beberapa eksekusi yang sudah kita sampaikan dalam memberikan perlindungan saksi dan korban," kata Jubir PSK Rulli Novian.

"Kami memutuskan akan membuat surat kepada MK, mudah-mudahan surat ini bisa memastikan proses di MK ini dalam pemeriksaan saksi-saksi dan ahli untuk dibebaskan dari rasa takut," ujar Ketua Tim Kuasa HUkum Bambang Wambang Widjojanto.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya