Diduga Hilangkan Hak Pilih Warga, 5 Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka

KPU Palembang menyatakan telah berbuat sesuai prosedur.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 17 Jun 2019, 08:23 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2019, 08:23 WIB

Fokus, Palembang - Pemilihan suara lanjutan pada Pilpres 2019 berbuntut status tersangka bagi kelima komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Palembang.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Senin (17/6/2019), dari laporan pihak Bawaslu, kelimanya diduga menghilangkan hak pilih warga yang ingin menyalurkan hak suara mereka. Sebab, KPU Palembang hanya menggelar pemungutan suara lanjutan di 13 TPS dari 70 TPS yang direkomendasikan Bawaslu untuk dilakukan pemilihan suara ulang.

Sementara, pihak KPU Palembang menyatakan telah berbuat sesuai prosedur. Namun, akan menjalani proses hukum yang terjadi. Ke depannya kelima komisioner berencana menghadap KPU RI untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Kami akan mengikuti proses ini dengan baik, kami tidak akan menghilangkan alat bukti karena sudah disita, jadi kami akan hadapi" jelas Ketua KPU Palembang Eftiyani Sanif.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya