Polisi Tangkap Sindikat Narkoba Pakai Telepon Satelit di Tengah Laut

Argo menjelaskan, pengungkapan jaringan narkoba internasional ini berawal dari informasi masyarakat.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jun 2019, 02:11 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2019, 02:11 WIB
Jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga orang kurir narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan Malaysia-Pontianak-Jawa-Bali
Jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga orang kurir narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan Malaysia-Pontianak-Jawa-Bali. (Ronald/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga orang kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan Malaysia-Pontianak-Jawa-Bali berinisial EB, IT, da R. Mereka diamankan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat pada Minggu (16/6/2019), usai menerima barang haram dari perairan Malaysia menuju Pontianak.

"Ada empat orang dalam mobil. Tapi, sopir mengaku tidak mengetahui barang yang dibawa oleh tersangka karena mobil itu adalah mobil rental. Jadi, sopir hanya berstatus sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (21/6/2019).

Argo menjelaskan, pengungkapan jaringan internasional ini berawal dari informasi masyarakat. Di mana adanya transaksi narkoba di perairan perbatasan Malaysia dan Indonesia, dan akhirnya polisi menangkap para tersangka.

Lanjut Argo, dari pengakuan para tersangka mereka biasanya melakukan transaksi menggunakan telepon satelit di atas kapal kayu di tengah perairan. Hal ini bertujuan untuk menghindari pengejaran aparat kepolisian.

"Transaksi dilakukan di perairan bebas agar tidak terdeteksi. Mereka juga menggunakan HP satelit untuk komunikasi biar tidak diketahui petugas polisi dan bea cukai," kata Argo.

Terancam Hukuman Mati

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 12 bungkus alumunium foil berisi narkotika jenis sabu seberat 10.502 gram, dua bungkus alumunium foil berisi ekstasi, dan satu buah telepon genggam satelit.

"Setelah dilakukan interogasi, mereka mengaku diperintah LIM yang diduga WNA Malaysia. Saat ini masih dilakukan pengejaran dengan koordinasi dengan Polda Kalimantan Barat dan polisi Malaysia," pungkas Argo.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 113 Subsider Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukumannya seumur hidup atau pidana mati.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya