Positif Sabu, Andy Wibowo Koboi Jalanan Juga Bakal Dijerat UU Narkoba

Andy Wibowo (53), pengemudi berlaga koboi yang mengancam pengendara lain dengan senjata api di kawasan Gambir, Jakarta, dijerat pasal berlapis.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 16 Jun 2019, 12:03 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2019, 12:03 WIB
Tampang Pemobil Koboi yang Todongkan Pistol di Jakarta Pusat
Pelaku pemobil koboi BMW bernopol B1764 PAF, Andy Wibowo (AW) usai jumpa pers di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019). Aksi pelaku pemobil koboi Andy Wibowo (AW) ini terekam oleh CCTV dan warganet mengunggah video tersebut dan viral di media sosil. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Andy Wibowo (53), pengemudi berlaga koboi yang mengancam pengendara lain dengan senjata api di kawasan Gambir, Jakarta, dijerat pasal berlapis. Penyidik tidak hanya mendalami soal kepemilikan senjata api tapi juga terkait hasil tes urine tersangka yang positif narkoba jenis sabu.

"Iya tersangka pakai sabu. Kami akan dalami lebih jauh soal itu. Nanti setelah diperiksa kami akan informasikan," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Harry Kurniawan saat dihubungi, Minggu (16/6/2019).

Harry menjelaskan, saat ini tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api dan Pasal 335 KUHP atas perbuatan tidak menyenangkan. Tak menutup kemungkinan tersangka akan dijerat Undang-Undang Narkotika.

"Iya kita kenakan pasal berlapis lah," ucap dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Koboi Jalanan

Andy Wibowo diringkus Satuan Reskrim Polres Jakarta Pusat pada Sabtu dini hari, 15 Juni 2019. Sebelumnya, wajah Andy viral di media sosial karena bertingkah layaknya koboi jalanan.

Saat itu, pelaku tertangkap kamera melintas di jalan yang bukan seharusnya dilalui.

Saat berpapasan dengan pengendara Panther, Andy justru turun dari mobil dan mengeluarkan senjata api sambil meminta mobil tersebut menyingkir dari jalannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya