Liputan6.com, Jakarta - Pelawak Nurul Komar, atau dikenal dengan nama panggung Komar, ditahan penyidik Polres Brebes, Jawa Tengah. Komar diduga dikenai pasal pemalsuan dokumen.
Dikonfirmasi via telepon seluler, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Triatmaja, membenarkan hal tersebut.
"Iya betul, ditahan," kata Agus melalui sambungan telepon, Selasa (25/6/2019).
Advertisement
Komar dijerat pelanggaran Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. "Menggunakan surat palsu," kata Agus.
Kasus yang menjerat Komar ini bermula dari laporan Universitas Muhadi Setiabudhi. Dia diduga memalsukan ijazah S1 dan S2 sebagai syarat mencalonkan diri sebagai Rektor Umus.
Meski demikian, Agus belum merinci kasus yang menjerat personel Empat Sekawan tersebut.
Komar merupakan mantan anggota DPR dua periode 2004-2009 dan 2009-2014 dari Partai Demokrat. Pada 2018 dia maju untuk bursa pemilihan Bupati Cirebon, tapi kandas dan kalah oleh petahana.