Liputan6.com, Jakarta Musisi legendaris Virgiawan Listanto alias Iwan Fals mendadak menjadi sorotan setelah dirinya diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Iwan Fals diperiksa karena istrinya Rosana Listanto dilaporkan oleh Ketua Umum organisasi OI Indra Bonaparte terkait dugaan pemalsuan surat.
Meskipun Iwan Fals telah diperiksa bersama istrinya di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/2/2025), Polisi menyebut musisi legendaris itu masih berstatus saksi.
Advertisement
Baca Juga
"Kalau saat ini IF saksi. Untuk saat ini kita mintai keterangan sebagai saksi," ucap Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
Advertisement
Nurma mengatakan kasus ini telah dilaporkan pada Januari 2022 lalu. Dimana laporan awalnya berada di Polda Metro Jaya kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.
Sekira tujuh orang saksi yang telah diperiksa hingga kini, termasuk Iwan Fals dan istri, Indra Bonaparte selaku korban dan terlapor yakni inisial KS.
"Dari 7 semua sudah diperiksa. Dari mulai KS sebagai pelapor, IB sebagai korban, lanjut SA yang melihat dan mendengar tentunya. Kemudian S, lanjut semalam juga kita sudah memeriksa dari si IL alias IF, kemudian istri dari IF adalah RL. Lanjut dari RE sebagai atau yang dilaporkan," ucap Nurma.
"Kalau kasusnya itu dilaporkan tentang 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Kemudian dan atau pasal 266 KUHP pemalsuan surat berharga," sebut Nurma.
Rosana dilaporkan oleh pendiri organisasi OI Indra Bonaparte dari kasus yang sudah berjalan sejak 2021 lalu. Indra namanya dicatut sebagai salah satu pengurus OI oleh Rosana.
"Jadinya IB melaporkan. Dia membaca namanya sebagai pengurus OI, tapi dia tidak dikonfirmasi, tidak dihubungi, dan juga ditanya untuk jadi pengurus," ucap Nurma.
Duduk Perkara Dugaan Kasus Pemalsuan Surat Organisasi OI yang Menjerat Iwan Fals dan Istri
Musisi Legendaris, Iwan Fals bersama istrinya Rosana Listanto diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/2/2025) kemarin. Iwan Fals diperiksa sebagai saksi terkait laporan pemalsuan akta pendirian organisasi Orang Indonesia (OI). Laporan itu dilayangkan oleh seseorang inisial KS mewakili korban inisial IB.
Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi menerangkan, laporan awalnya dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Januari 2022, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jaksel.
"Pelapor adalah KS, korban adalah IB, terlapor adalah RE dan kawan-kawan," kata dia dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).
Nurma mengatakan, lokasi dalam kasus ini ada di beberapa tempat, Jakarta Selatan, Kota Depok dan Bekasi. Kejadian bermula saat Rosana Listanto atau istri dari Iwan Fals didapuk sebagai ketua umum dari organisasi Orang Indonesia (OI), yang menjadi wadah perkumpulan fans Iwan Fals. Nurma menyebut, Rosana Listanto menjabat ketua umum terhitung sejak tahun 2013 hingga 2021.
"RL istri dari VL alias IF sebagai ketua umum organisasi, atau perkumpulan dari fans IF. Ketua umumnya dari tahun 2013-2021," ujar dia.
Nurma mengatakan, sebagai ketua umum Rosana Listanto membenahi organisasi OI. Saat itu, dia mencari akta pendirian namun tak kunjung ditemukan.
"Oleh karena itu RL meminta saudara RE untuk mencari atau membuat kembali salinan dari akta tersebut kemudian menyarankan untuk mengesahkan ke Kemenkumham," ujar dia.
Nurma mengatakan, masalah pun muncul ketika SK Kemenkumham terbit. Ternyata, ada nama IB tercantum di sana. Merasa dirugikan, IB melalui kuasa hukumnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, IB mempesangkakan terlapor dengan melanggar 263 KUHP tentang pemalsuan, dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat berharga. Namun, belakangan laporan dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Jadi, di situ inisial IB merasa ada nama dia lihat di salinan SK Menkumham. Itu yang dia merasa tidak dihubungi, tidak dikonfirmasi, atau tidak dibicarakan, ada namanya di situ. atau tercantum namanya di situ," ujar dia.
Nurma mengatakan, SK Menkumham itu kini telah disita sebagai barang bukti oleh penyidik. "Sekarang ada di penyidik sebagai barang bukti," ujar dia.
Terkait laporan IB, Nurma mengatakan, polisi telah memeriksa tujuh orang sebagai saksi antara lain, pelapor dan korban yaitu KS dan IB serta saksi lainnya S. Selain itu, Iwan Fals dan istrinya Rosana Listanto, serta terlapor inisial RE
"Tujuh orang semua sudah diperiksa. Dari mulai KS sebagai pelapor, IB sebagai korban, lanjur SA yang melihat dan mendengar tentunya, kemudian S, lanjut semalam juga kita sudah memeriksa dari si IL alias IF, kemudian istri dari IF adalah RL. lanjut dari RE sebagai atau yang dilaporkan," ujar dia.
Iwan Fals memberikan keterangan sebagai saksi atas laporan yang melibatkan istrinya. Selama pemeriksaan, ia menjawab 16 pertanyaan dari penyidik.
Kehadirannya di kepolisian murni untuk memberikan klarifikasi dan membantu proses penyelidikan. Perannya semata-mata sebagai saksi yang memiliki keterkaitan dengan pihak yang dilaporkan. "Iya memenuhi panggilan, sehubungan dengan kasus empat tahun lalu," kata Iwan Fals, Senin (3/2/2025).
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Â
Advertisement