Ini yang Membuat Kubu Jokowi Optimis Hakim MK Tolak Gugatan Prabowo

Keempat pertimbangan tersebut, menurut Ade Irfan, sangat lemah.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Jun 2019, 09:07 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2019, 09:07 WIB
Sidang Sengketa Pilpres
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan gugatan dari capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada perkara perselisihan hasil pemilu presiden 2019.

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan menjelaskan ada empat pertimbangan yang membuat TKN optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan gugatan Prabowo-Sandi.

Ade Irfan mengatakan, bukti-bukti dan saksi yang disodorkan Tim Hukum Prabowo-Sandi sangat lemah.

"Sementara ini, bisa kami simpulkan bahwa permohonan gugatan pemohon yang sudah disampaikan ke MK dan dibacakan saat itu, beserta dalil-dalil yang mereka jelaskan, kami anggap sangat lemah terhadap kewenangan MK yang sudah diatur dalam UU Pemilu dan Peraturan MK," kata Ade Irfan di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Rabu (26/6/2019).

Kedua, bukti-bukti yang disampaikan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga kepada Majelis Hakim MK tidak memiliki korelasi dengan perselisihan hasil pemilu yang dipersoalkan di MK. "Banyak bukti-bukti dari pemohon, hanya dari pemberitaan di media massa," katanya.

Ade Irfan menambahkan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga banyak menarik bukti surat yang sempat diserahkan ke MK, karena kuasa hukum pemohon tidak dapat menyediakan bukti yang diperlukan untuk pembuktian. "Bukti form C1 dari sejumlah provinsi juga ditarik saat persidangan," ujarnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Tak Terkait Gugatan

Ketiga, saksi-saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandiaga banyak yang tidak terkait dengan dugaan perselisihan hasil suara.

"Saksi yang dihadirkan juga tidak memenuhi kriteria saksi sebenarnya, yakni orang yang melihat, mendengar, atau merasakan peristiwa hukum yang terjadi," katanya.

Keempat, terkait dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Prabowo-Sandiaga. Menurut Ade Irfan, saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga tidak menyampaikan informasi sesuai dengan persoalan yang dimohonkan ke MK.

"Saksi ahli yang dihadirkan kubu 02, hanya membicarakan tentang adanya daftar pemilih tetap (DPT) dan Situng. Padahal, Situng di KPU itu bukan menjadi bagian dari alat ukur resmi dalam penetapan hasil suara oleh KPU. Hasil resmi perolehan suara dihitung oleh KPU berdasarkan hasil penghitungan secara manual dan berjenjang," kata Ade.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya