Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan menilai Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Bambang Widjojanto (BW) konyol. Sebab, BWÂ menyebut institusi negara atau Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus membuktikan kecurangan.
Irfan mengutip saksi ahli dari tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Eddy Hiariej. Pihak pemohon sebagai yang mendalilkan harus membuktikan dalam persidangan.
"Ada pernyataan kuasa hukum pemohon mereka, membuktikan itu tidak hanya dilakukan oleh pemohon tapi juga meminta kepada negara dalam hal ini juga MK atau pun pihak lainnya untuk juga membuktikan dalil mereka. Ini kan konyol," ujar Irfan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat Selasa (25/6/2019).
Advertisement
Irfan menilai, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga tidak memahami mekanisme beracara di Mahkamah Konstitusi. BW dinilai keliru dari azas hukum. Karena menurutnya, MK memiliki batasan untuk memutuskan terkait hasil selisih suara Pemilu.
"Jika memang pemohon meyakini adanya kecurangan tentang suara hasil suara yang terjadi ya buktikan secara benar tentang hal itu," ucapnya.
Dia juga menilai, Bambang Widjojanto memaksa mengubah sistem hukum. Karena tidak sesuai dengan tatanan hukum yang berlaku jika meminta pihak lain yang membuktikan dalil pemohon.
"Jangan karena mereka tidak dapat membuktikan terhadap apa yang menjadi dalil, mereka meminta orang lain, kan susah itu. Jadi saya tidak sepakat," pungkas Irfan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Minta MK Buktikan
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto menyebut kecurangan dalam Pemilu 2019 dilakukan sangat canggih. Sehingga, yang bisa membuktikan itu justru pihak Mahkamah Konstitusi.
"Siapa yang bisa buktikan ini? Pemohon? Tidak mungkin. Kejahatan ini dilakukan dengan sangat canggih. Hanya institusi negara yang bisa atau orang memiliki keahlian luar biasa bisa membuktikan ini. Karena ini canggih," kata Bambang di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta Selatan, Senin 24 Juni 2019.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Advertisement