Musyawarah Hakim MK Selesai, Putusan Gugatan Pilpres 2019 Dibacakan Besok

Fajar mengatakan kegiatan MK juga menggelar rapat internal, sehari sebelum putusan dibacakan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 26 Jun 2019, 12:15 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2019, 12:15 WIB
Sidang Sengketa Pilpres
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) selesai melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membahas perkara sengketa Pilpres 2019 yang digugat pasangan Prabowo-Sandiaga. Majelis hakim menyatakan siap untuk membacakan putusan sengketa Pilpres pada Kamis, 27 Juni 2019.

"RPH sudah selesai, artinya putusan sudah siap. Dalam arti siap untuk dibacakan, majelis hakim memastikan bahwa hari Kamis besok putusan siap diucapkan," kata Kepala Bagian Humas MK Fajar Laksono di Gedung MK, Rabu (26/6/2019).

Fajar mengatakan kegiatan MK juga menggelar rapat internal, sehari sebelum putusan dibacakan. Menurutnya, rapat tersebut membahas persiapan teknis untuk kelancaran pembacaan putusan besok.

"Jadi ketua MK memberikan arahan kepada MK pada Sekjen pada tim gugus tugas dan sebagainya, jadi rapat rapat internal saja," ujarnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Berdebat

Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman mengatakan, pihaknya langsung menggelar RPH begitu sidang dengan agenda mendengarkan saksi dan ahli dari pihak-pihak yang bersengketa selesai. Hal itu disampaikan Anwar saat menutup sidang pada Jumat malam, 21 Juni 2019.

"Kami habis selesai sidang ini akan langsung RPH. Kami akan berdebat dari apa yang bapak-bapak suguhkan di hadapan kami. Memang sangat berat," kata Anwar sebelum menutup sidang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya