Jaksa Minta Hakim Kesampingkan Eksepsi Sofyan Basir

Pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum Sofyan Soesilo Aribowo membacakan nota eksepsi usai jaksa membacakan surat dakwaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Jul 2019, 15:37 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2019, 15:37 WIB
Diperiksa KPK, Sofyan Basir Tutupi Tangan Terborgol dengan Kertas
Direktur Utama nonaktif PLN Sofyan Basir (kanan) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Sofyan berjalan menuju lobi KPK dengan memakai rompi tahanan dan tangan terborgol, tetapi dia terlihat menutupinya dengan lembaran kertas. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum menanggapi nota eksepsi terdakwa membantu transaksi suap atas proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Salah satu poin yang ditanggapi oleh jaksa adalah transaksi suap terjadi sebelum pertemuan antara bekas Direktur Utama PLN itu dengan Eni Maulani Saragih dan Sofyan Basir.

Menurut jaksa, eksepsi Sofyan harus dikesampingkan lantaran pertemuan yang melibatkan Sofyan, Eni sebagai Wakil Ketua Komisi VII saat itu, Johannes Budisutrisno Kotjo, terjadi sejak 2016 hingga Juli 2018. Kendati penerimaan uang oleh Eni dari Kotjo secara berkala terjadi Desember 2017 hingga Juli 2018.

"Berdasarkan uraian di atas, maka alasan atau dalih penasihat hukum yang menyatakan suap telah terjadi sempurna sebelum terdakwa Sofyan Basir dan Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo, haruslah dikesampingkan," kata jaksa Budhi saat membacakan tanggapan atas eksepsi Sofyan Basir, Senin (1/7/2019).

Pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum Sofyan Soesilo Aribowo membacakan nota eksepsi usai jaksa membacakan surat dakwaan.

"Sebelum terdakwa bertemu dengan Eni dan Kotjo, menurut uraian surat dakwaan, tindak pidana suap sudah terjadi sepenuhnya atau sudah sempurna dilakukan," ujar Soesilo.

Atas kasus ini Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Usai jaksa menanggapi eksepsi Sofyan Basir, hakim akan memutuskan putusan sela di persidangan yang akan digelar pekan depan.

 

Reporter: Yunita Amalia

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya