Liputan6.com, Jakarta - Korban pelecehan seksual yang menjadi terpidana kasus ITE, Baiq Nuril akan mengajukan amnesti kepada Presiden Jokowi. Namun, Presiden harus mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung atau DPR sebelum memberikan amnesti ini.
Anggota Komisi III Fraksi PKS Nasir Djamil meyakini dewan bakal memberikan pertimbangan positif terkait permohonan amnesti Baiq Nuril.
"Saya punya keyakinan kalau kemudian, ibu Baiq Nuril, itu kemudian meminta amnesti kepada Presiden dan kemudian Presiden meminta pertimbangan DPR, saya haqqul yakin bahwa seluruh fraksi di DPR akan memberikan persetujuan kepada Presiden terkait pemberian amnesti kepada ibu Baiq Nuril," ujar Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
Advertisement
Menurut dia, Baiq Nuril memang tidak sepatutnya menjadi terpidana kasus ITE. Dia meyakini Nuril memang merupakan korban pelecehan seksual mendengar pernyataan kuasa hukum terkait mantan atasan Nuril, Muslimin.
Ketua DPR Bambang Soesatyo meyakini Jokowi tengah mengkaji amnesti Nuril dengan matang. Dia mendorong Jokowi memberikan amnesti tersebut.
"Saya punya keyakinan presiden sudah punya informasi lengkap. Kita mendorong presiden mengabulkannya atas nama keadilan," kata dia.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai Mahkamah Agung tidak melihat kasus terpidana pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Baiq Nuril sesuai secara kompleks. Kata dia, seharusnya MA juga mempertimbangkan alasan Baiq merekam ucapan-ucapan mesum dari Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.
"Mestinya harus dipertimbangkan juga kenapa si terdakwa itu kok sampai mau melakukan itu. Ini yang tidak dilihat. MA tamapak lebih melihat pada terpenuhi unsur pasal tapi surrounding circumstances-nya itu kenapa si terdakwa melakukan itu tidak dilihat," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Tangis Pecah
Saat berdialog dengan anggota DPR, tangis Baiq Nuril pecah. Bersama pendampingnya Rieke Diah Pitaloka dan kuasa hukum Joko Jumadi, Nuril bicara terkait perjuangan untuk mendapatkan keadilan atas kasus hukumnya.
Membuka pernyataan, Nuril menyampaikan sesungguhnya tidak ingin kasusnya menjadi konsumsi publik. Dia tak ingin anaknya menyaksikannya di televisi. Tangisannya pun pecah.
"Sebenarnya saya tak ingin menjadi konsumsi publik karena bagaimanapun anak-anak saya pasti menonton dan saya tak ingin melihat ibunya menangis," ujar Nuril sambil terisak dan menahan tangisnya.
Nuril masih berpegang pada harapan akan mendapatkan keadilan. Dia berharap tidak ada 'Baiq Nuril' lainnya.
"Saya yakin kebenaran dan keadilan itu pasti akan terjadi. Saya tidak ingin ada lagi yang seperti saya, saya tidak ingin bagaimana pedihnya meninggalkan anak anak walaupun hanya dua bulan tiga hari," kata dia.
Nuril juga menyampaikan sebetulnya berat meninggalkan anak-anaknya demi perjuangan ini. Dia berharap perjuangan tersebut berhasil dengan mendapatkan amnesti.
"Mudah-mudahan bapak anggota dewan mempertimbangkan keadilan untuk saya, karena bapak adalah wakil rakyat. Saya hanya rakyat kecil yang hanya ingin membesarkan anak-anak saya untuk mencapai cita-cita mereka dan hanya itu keinginan saya dan mungkin hanya itu yang dapat saya sampaikan," ujar Baiq Nuril.
Titipkan Permohonan Penangguhan Penahanan
Baiq Nuril juga meminta penangguhan eksekusi kepada Kejaksaan Agung. Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka sebagai pendamping Nuril, menitipkan surat permohonan penangguhan eksekusi itu kepada anggota Komisi III DPR Nasir Djamil dan Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Harapannya, DPR menfasilitasi supaya penangguhan itu diterima Jaksa Agung M Prasetyo.
Penyerahan surat dilakukan Rieke kepada Nasir serta Bamsoet, sapaan Ketua DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
"Mudah-mudahan bisa komunikasi dengan Jaksa Agung," ujar Rieke saat penyerahan.
Rieke menjadi salah satu penjamin penangguhan eksekusi Nuril. Dia menjamin Nuril tidak bakal kabur dan kooperatif. Pertimbangan lainnya adalah Nuril seorang ibu yang masih mengurus anak-anaknya.
Rieke mengaku telah komunikasi dengan Jaksa Agung pada Senin, 8 Juli 2019. Hal itu untuk memohon penangguhan eksekusi. Namun belum sempat bertemu karena Jaksa Agung Prasetyo beralasan sibuk.
"Kami kita akan berupaya paling tidak besok atau lusa Jumat terakhir kami akan datang langsung menyerahkan surat penangguhan eksekusi," ucap Rieke.
Terkait amnesti oleh presiden, Rieke menyatakan tidak bakal melakukan intervensi. Pihaknya mendapatkan kabar Presiden Joko Widodo tengah diskusi terkait amnesti tersebut.
"Sepengetahuan kami sedang dilakukan kajian yang cukup serius kita juga tidak minta tergesa-gesa silahkan lakukan kajian dulu. Kami tidak ingin intervensi karena itu hak preogratif," kata dia.
Reporter: Ahda Bayhaqi, Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement