Ketua DPR: Surat Rekomendasi Amnesti Baiq Nuril Dibacakan di Paripurna Hari Ini

Bamsoet menyatakan akan segera menaikkan surat rekomendasi amnesti Baiq Nuril agar dibacakan di rapat paripurna DPR.L

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jul 2019, 07:56 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2019, 07:56 WIB
Tangis Baiq Nuril Saat Cerita Kasusnya di Depan Anggota Dewan
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril menangis saat berbicara dalam diskusi Dialektika Demokarasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019). Diskusi mengambil tema 'Baiq Nuril Ajukan Amnesti, DPR Setuju?. (Liputan6.com/JohanTallo)

 

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengaku belum melihat rekomendasi amnesti untuk terpidana UU ITE Baiq Nuril. Namun, ia menyatakan akan segera menaikkan surat tersebut agar dibacakan di paripurna. Surat itu sendiri telah diterima DPR RI pada Senin (15/7) sore.

"Paling tidak besok pagi kalau sudah ada saya naikkan ke paripurna untuk dibacakan di paripurna, kami akan rapat bamus (badan musyawarah) untuk menunjuk komisi yang ditugasi untuk itu," kata Bamsoet usai menemui mantan Presiden Ketiga BJ Habibie di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 15 Juli 2019.

Bamsoet mengaku belum melihat sendiri surat rekomendasi amnesti Baiq Nuril karena dirinya tengah berada di luar kantor DPR RI kala itu. Namun, ia memastikan surat itu segera dibacakan di paripurna.

"Besok (hari ini), Saya pastikan akan dibacakan di paripurna," tegasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kemenkumham sudah menyerahkan pertimbangan amnesti Baiq Nuril pada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Pertimbangan itu diserahkan setelah Kemenkumham mengkaji berbagai argumen hukum terkait kasus Baiq Nuril.

"Sudah kita serahkan ke Bapak Presiden melalui Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) kita serahkan ke Bapak Presiden," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (15/7).

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Kaji Amnesti Baiq Nuril

Baiq Nuril
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril (kiri) didampingi anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka usai menemui Jaksa Agung HM Prasetyo usai bertemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/7/2019). Kedatangan Baiq Nuril itu untuk mengajukan penangguhan eksekusi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dia mengatakan, pihaknya sudah mengkaji amnesti untuk Baiq Nuril dengan para pakar. Ada pandangan amnesti diberikan untuk kejahatan politik. Namun, dalam kasus Nuril, amnesti diberikan demi kemanusiaan.

"Tapi kita lihat rasa keadilan masyarakatnya yang kita lihat," kata Yasonna.

Menurut dia, hal itu untuk menyampaikan pesan, pemerintahan Jokowi serius memperhatikan perlindungan dan kesetaraan gender. Pada sisi lain, lanjut dia, pemerintah menghormati pertimbangan hukum Mahkamah Agung atas putusan Baiq Nuril.

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya