3 Fakta Aksi Pengacara Tomy Winata Serang Majelis Hakim

Aksi pengacara Tomy Winata dianggap bisa mencoreng profesi advokat. Lantas apa saja fakta kejadian ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jul 2019, 19:07 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2019, 19:07 WIB
Ilustrasi Kekerasan
Kekerasan dialami penumpang transportasi online.

 

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pengacara berinisial D menyerang majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelaku diketahui sebagai kuasa hukum pengusaha Tomy Winata (TW) yang tengah berperkara di PN Jakarta Pusat.

Kejadian itu disesalkan semua pihak. Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan mengaku prihatin atas penyerangan terhadap hakim oleh pengacara Tomy Winata di Jakarta Pusat.

"Kami MA sangat menyesalkan dan merasa prihatin atas kejadian dan tindakan kekrasan yang dilakukan dalam persidangan tersebut. Apalagi dilakukan oleh pengacara dari kuasa hukum penggugat," kata Andi di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2019).

Menurut Andi, apapun keputusan yang dibacakan oleh hakim, maka sudah sepatutnya dihormati. Kalau pun tidak puas terhadap putusan, maka Andi menyarankan supaya pihak tersebut melakukan upaya hukum bukan malah kekerasan.

"Apapun keputusannya, siapapun dia harus hormat kepada persidangan. Itu menambah keprihatinan kami karena dilakukan oleh pengacara Lkalau tidak puas ya tentu ada upaya hukum," katanya.

Kejadian ini pun dianggap mencoreng profesi advokat. Lantas bagaimana sebenarnya kejadian tersebut? Berikut ini 3 Faktanya:

 

Menyerang Saat Hakim Baca Putusan

Palu hakim
Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Sumber Pixabay)

Penyerangan ini bermula saat hakim membacakan putusan. Pengacara D langsung menuju meja ke Hakim lalu membuka ikat pinggangnya dan menyerangnya.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur, menjelaskan peristiwa terjadi pukul 16.00 WIB di ruang Sidang Subekti. Saat itu, hakim sedang menangani perkara perdata nomor 223/pdtg/2018/Pn Jakarta Pusat.

"Ketika majelis hakim tengah mengadakan membacakan putusan yang mana pada bagian pertimbangannya yang sudah mengarah uraian pada petitum gugatan ditolak," kata Makmur saat konferensi pers, Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Pengacara penggugat berinisial DA lantas berdiri dari tempat kursi dan melangkah ke depan majelis hakim yang membacakan pertimbangan putusan.

"Sekonyong-konyong menarik ikat pingang untuk menyerang majelis hakim yang sedang membacakan putusan," ujar dia.

 

Terkena Jidat Hakim

ICJR Ungkap Kejanggalan Vonis Korban Perkosaan Terkait Aborsi di Jambi
Ilustrasi vonis hakim, Foto: Istimewa

Sebelum hakim mengetuk palu, pengacara D langsung mendatangi meja hakim sembari melepas ikat pinggang dan kemudian menyerang hakim.

Ikat pinggang tersebut sempat mengenai dua hakim yang tengah membacakan putusan.

"Mengenai Ketua Majelis Hakim HS pada bagian jidat dan sempat mengenai hakim anggota 1, DB," tuturnya.

Pengacara tersebut langsung diamankan oleh pihak keamanan PN Jakpus. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kemayoran untuk proses hukum lebih lanjut.

Aksi tidak terpuji ini langsung mendapat respon dari Kepala Bidang Humas Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Riri Purbasari Dewi mengecam tindakan memalukan pengacara berinisial D yang memukul hakim di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Apapun alasannya, tindakan itu tidak dapat dibenarkan, baik secara legal ataupun moral," tegas Riri melalui pesan tertulis, Jumat (19/7/2019).

Riri juga memastikan Peradi tidak akan membela atau melindungi pengacara tersebut.

 

Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (Abdillah/Liputan6.com)

Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan pengacara Tommy Winata, Desrizal alias DA sebagai tersangka atas insiden di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis 18 Juli kemarin. DA ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif.

"Siang ini sudah diperiksa sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak akan membela atau melindungi pengacara tersebut.

Namun, Tommy Winata menyampaikan permintaan maaf kepada hakim sebagai korban penyerangan yang dilakukan oleh pengacaranya.

"Tindakan DA memukul hakim di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi," kata juru bicara Tomy, Hanna Lilies, dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Dia menuturkan, pihaknya termasuk Tomy, kaget dan menyesalkan kejadian itu.

"Kami dan Tommy Winata sangat terkejut saat diberitahu tentang peristiwa pemukulan tadi siang, dan kami sangat menyesalkan. Padahal, selama ini yang kami tahu DA bukan termasuk orang yang temperamental," jelas Hanna.

Dia menegaskan, pihaknya meminta maaf atas kejadian tersebut, terlebih kepada korban.

"Oleh karena itu, TW minta maaf kepada semua pihak, khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut. Kami pun heran apa yang menyebabkan dia gelap mata,” tutur Hanna.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya