Liputan6.com, Jakarta - Didampingi kuasa hukumnya, Emirsyah Satar yang berstatus tersangka memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (8/8/2019), setelah beberapa jam diperiksa, penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan Emir. Mantan Dirut Garuda Indonesia ini enggan berkomentar dan menyerahkan kepada kuasa hukumnya.
Penyidik KPK juga menahan Soetikno Sudarjo, Dirut PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner connaught international. Sebuah perusahaan konsultasi bisnis di bidang pesawat yang berdomisili di Singapura.
Advertisement
Tak jauh berbeda, dia pun enggan menjawab pertanyaan para jurnalis. "Mohon doa restunya saja," kata Soetikno.
Tersangka Soetikno diduga menyuap Emir sebesar 680 US Dollar, 1,2 juta euro dan 1,2 juta dolar Singapura. Uang itu diduga digunakan untuk membeli apartemen dan satu unit rumah di Pondok Indah.
"SS mengatakan sebagai ucapan terima kasih dan tidak menyangka itu dan ia terima sebagai tanda terima kasih," ujar kuasa hukum tersangka Emirsyah Satar, Luhut Pangaribuan.
Emirsyah ditahan di Rutan KPK, sedangkan eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Sudarjo ditahan di Rutan Guntur. Keduanya akan mendekam di dalam sel tahanan selama 20 hari ke depan.