Liputan6.com, Tapanuli Utara - Lantaran emosi dan kesal akibat dicaci, seorang pria di Desa Hutapea Banua Area, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, memperkosa dan membunuh seorang siswi SMK pujaan hatinya.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Sabtu (10/8/2019), kala itu RH emosi serta kesal mendapat perlakuan kasar dan cacian kala menawarkan tumpangan berbonceng motor pada korban yang saat itu sedang berjalan kaki.
Baca Juga
Korban berinisial TIN ditemukan warga tergeletak di sebuah ladang milik orangtuanya di Desa Hutapea Banu, Senin, 5 Agustus 2019.
Advertisement
Petugas menemukan luka serius di bagian kepala korban yang diduga akibat hantaman benda tumpul. Saat ditemukan korban tanpa menggunakan busana.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.