Liputan6.com, Jakarta - Insiden peluru nyasar yang melukai mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) masih didalami Propam Polda Lampung. Kadiv Humas Polri, Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, usai pemeriksaan etik oleh Propam, pihaknya akan mendalami ada tidaknya unsur pidana atas peristiwa tersebut.
"Kita akan proses setelah itu (pemeriksaan) selesai di Propam. Begitu selesai, pelanggaran pidananya juga diproses bila terbukti melanggar hukum," ujar Iqbal usai melaksanakan salat Idul Adha di di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (11/8/2019).
Iqbal menjelaskan, setiap enam bulan sekali anggota polisi secara rutin menjalani evaluasi psikologi. Sementara kejadian penembakan atau insiden peluru nyasar bisa saja terjadi sebelum monitoring tersebut.
Advertisement
"Tidak menutup kemungkinan ketika monitoring itu ada sebelum 6 bulan evaluasi," kata Iqbal.
Baca Juga
Sebelumnya, mahasiswa Universitas Bandar Lampung, Rahmat Herianto, terluka akibat tertembak peluru nyasar dari senjata api milik anggota Polres Lampung Selatan, Bripka Duansyah. Saat ini korban masih menjalani perawatan di RS Urip Sumoharjo, Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat dua anggota Polres Lampung Selatan Brigpol Patiko Jayadi dan Bripka Duansyah janjian bertemu di pelataran UBL. Keduanya janjian ketemu ingin mengembalikan senjata api milik Bripka Duansyah.
"Mungkin, kayaknya di antara mereka (diduga pelaku) kuliahan. Mereka itu kuliah, karena UBL itu kampus yang diperuntukan oleh para pegawai negeri sipil, TNI, Polri kuliah untuk menambah ilmu. Jadi tak menutup kemungkinan, biasanya brigadir-brigadir di Polda itu atau di Polres itu mereka kuliah," kata Pandra saat dihubungi merdeka.com, Sabtu 10 Agustus 2019.
Dia menambahkan, Bripka Duansyah sebelumnya meminta tolong kepada Brigadir Patiko untuk memperbaiki senjata api miliknya. Namun, sebelum dikembalikan ternyata tertinggal satu peluru di dalam senjata api tersebut.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com